Gubernur Sulteng keluarkan surat edaran terkait Pilkada serentek

id Gubernur Sulteng,Rusdi Masturan,Pilkada Serentak,Pilkada Sulteng,Surat Edaran Gubernur

Palu (ANTARA) -
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura mengeluarkan surat edaran (SE) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, tanpa intimidasi dan politik uang.

SE Nomor 17 tahun 2024 tertanggal 25 November 2024 itu dikeluarkan untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta tidak ternodai dengan politik intimidasi dan politik uang.

"Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu agar memastikan seluruh tahapan Pilkada, sebelum hari pencoblosan seperti distribusi logistik keseluruh TPS dapat berjalan baik dan pada hari pencoblosan dipastikan tidak ada Intimidasi, Politik uang dan politik suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di dalam maupun di Luar TPS," demikiam salah satu poin SE yang dikutip di Palu, Senin.

Kemudian, penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu memastikan tahapan perhitungan suara sampai dengan penetapan dan pasca penetapan hasil Pilkada, dapat berjalan baik tanpa adanya kecurangan dan politik uang.

Selanjutnya, mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara, serta pemilih juga tidak boleh mendokumentasikan baik itu memfoto atau memvideokan hak pilihnya saat di dalam bilik suara. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Kemudian, dengan adanya kegelisahan di tengah masyarakat akan terjadinya politik uang dari pasangan calon, untuk itu dimohon dengan hormat kepada Kapolda dan Danrem 132 Tadulako kiranya dapat memastikan tidak terjadi kecurangan pada Pelaksanaan Pilkada serentak.

Selain itu, memastikan keberadaan Sentra GAKKUMDU untuk segera menindaklanjuti segala bentuk- bentuk pelanggaran pilkada, dan bertindak sebagai mediator dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Gubernur meminta bupati, wali kota dan penjabat bupati agar mengaktifkan kegiatan Ronda dan Siskamling pada setiap desa dan dusun, untuk memastikan masa tenang Pilkada sampai pada hari pencoblosan.

Bahkan, meminta tidak ada pengarahan massa dan politik uang serta Sembako dari calon kepala daerah yang mempengaruhi dan mengintimidasi masyarakat untuk memilih calon tertentu.