"Kami mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 1.018,61 gram atau 1 kilogram lebih yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Jumat.
Ia mengatakan tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria inisial RGA asal Marawola, Kabupaten Sigi.
Tersangka diamankan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu bungkusan teh China dengan berat bruto 1018,61 gram yang disembunyikan oleh tersangka.
Selain narkoba, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan alat pembungkus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu diduga dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran," katanya.
Ia mengatakan kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba di Sulawesi Tengah.
Djoko juga menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Ia mengatakan dalam upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita Presiden RI, Polri terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
Untuk itu, Kabidhumas Polda Sulteng mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda kita. Mari bersama-sama kita lindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba. Laporkan jika melihat ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kita," ujarnya.