Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah meningkatkan razia minuman keras (miras) di Pelabuhan Luwuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di daerah ini.
"Razia ini dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kasubsektor Pelabuhan Luwuk Polres Banggai Ipda James Runtu di Banggai, Minggu.
Ia mengatakan razia dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan, dan operasi ini dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat, khususnya penumpang kapal dapat merasakan keamanan dan kenyamanan.
Ia mengatakan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang berlabuh di Pelabuhan Rakyat Luwuk, dan menemukan barang bukti miras jenis cap tikus yang akan dimuat ke atas kapal motor (KM) Elisabeth tujuan Taliabo, Maluku Utara.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan berupa satu dos yang berisi 29 botol cap tikus. Ia mengatakan pemilik barang belum diketahui dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pihaknya juga telah mengamankan 87 botol cap tikus yang akan dipasok menuju Taliabo, Maluku Utara namun berhasil digagalkan pihak kepolisian.
Ia mengatakan dari temuan tersebut, barang bukti miras langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Subsektor guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas minuman keras di daerah ini, salah satunya dengan memberikan kontribusi info dari masyarakat kepada pihak kepolisian.
"Kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman beralkohol ilegal," ujarnya.