Sigi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah menggandeng seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan berkomitmen melarang adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah tersebut.
"Komitmen kami jelas yakni tidak memberikan izin apapun untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) termasuk menangkap pelaku tambang ilegal di Kabupaten Sigi," kata Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga saat ditemui awak media di Dolo, Selasa.
Ia mengemukakan selama tahun 2025 untuk kasus tambang emas ilegal sudah semuanya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi untuk proses hukum selanjutnya.
"Jadi sudah ada beberapa kasus terkait tambang emas ilegal tahun 2025 selesai dan semuanya sudah tahap dua atau P21," ucapnya.
Polres Sigi sepanjang tahun 2025 sudah menerima 3 laporan terkait pertambangan emas tanpa izin baik di Dusun Kangkuro Desa Tomado Kecamatan Lindu, Desa Sibowi Kecamatan Tanambulava, dan Sigi Biromaru.
"Pada intinya tahun 2026 mendatang kepolisian dan pemerintah daerah serta lintas sektor lainnya tetap berkomitmen melarang tambang emas tanpa izin di Sigi untuk menjaga kawasan Taman Nasional Lore Lindu yang berada di Kabupaten Sigi," sebutnya,
Berdasarkan data Polres Sigi bahwa pada tahun 2025 sudah menangkap enam pelaku pertambangan emas tanpa izin di Dusun Kankuro Desa Tomado Kecamatan Lindu masing-masing berinisial SR, SN, S, MI, AN, dan YA.
Diketahui terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu baik di Kabupaten Sigi maupun Poso seperti Kintabaru 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, Kangkuro 2,5 hektare, Hanggira 2,6 hektare, Dongi-dongi 15 hektare dan Wanga 1,7 hektare.
