Palu (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Belajar Untuk (LIBU) Perempuan, Provinsi Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa semua pihak berkewajiban untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Negara telah memberikan jaminan terhadap perlindungan perempuan dan anak. Olehnya siapapun harus memberikan perlindungan dari semua bentuk atau praktik-praktik kekerasan," ucap Direktur LIBU Perempuan Provinsi Sulteng, Dewi Rana Amir, di Palu, Sabtu  terkait adanya dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis perempuan di Kota Palu, Alsih Marselina.

Alsih Marselina diduga mendapat perlakuan kekerasan dari oknum polisi, saat melakukan peliputan unjuk rasa mahasiswa di Kota Palu terkait pengesahan UU Cipta Kerja pada Kamis(8/10).

Alsih Marselina didampingi empat pengacara yakni Roy Marianto Babutung SH, Rachmy SH, Fikri Saleh SH dan Moh. Itfan Umar SH, telah melaporkan hal itu ke Propam Polda Sulteng tentang tindak kekerasan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dengan status Lidik padal 08 Oktober 2020 pukul 16.55 WITA.

Atas hal itu, Dewi Rana Amir mengutarakan, korban atau pelapor merupakan seorang perempuan yang tentunya secara fisik bukan lawan berimbang bagi aparat yang notabene adalah kelompok terlatih.

Harusnya, sebut dia, pihak aparat yang mengawal jalannya unjukrasa, idealnya memberikan perlindungan terhadap korban, dalam menjalankan tugas-tugas peliputan.

"Apalagi korban adalah seorang perempuan, terlepas dari seorang jurnalis. Ia adalah perempuan yang wajib untuk tidak mendapat perlakuan kekerasan," sebut Dewi.

LIBU Perempuan Sulteng, kata Dewi, mengecam sikap aparat yang represif terhadap wartawati yang sedang menjalankan tugas melakukan peliputan.

"Saya harap ada tindakan tegas pimpinan Polri atas sikap anggotanya tersebut yang belum sepenuhnya menghargai HAM. Padahal nilai-nilai HAM sudah diinternalisasi dalam institusi kepolisian melalui Peraturan Kapolri," ujarnya.

Laporan Alsih Marselina hingga saat ini sedang dalam tahap proses oleh pihak kepolisian Polda Sulawesi Tengah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Terkait hal itu Ketua AJI Palu Muh Iqbal mendesak Kapolda Sulteng memproses tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Jurnalis Perempuan Alsih Marselina didampingi beberapa kuasa hukum dari LBH Pers, melapor ke Propam Polda Sulteng terkait kasus dugaan kekerasan, saat meliputi unjuk rasa mahasiswa merespon UU Citpa Kerja di Kota Palu. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025