Palu (ANTARA) - Sejumlah 14 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, Sulawesi Tengah, menerima remisi khusus Natal Tahun 2024 sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik.
"Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif para warga binaan dalam program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas," kata Kepala Lapas Perempuan Palu Udur Martionna dalam pemberian remisi bagi warga binaan di Sigi, Rabu.
Ia mengemukakan pemberian remisi sebagai bagian dari pembinaan dan motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program yang telah dirancang.
Selain itu remisi juga merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansi, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri," ujarnya.
Dari 14 warga binaan yang menerima remisi, tidak ada di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau yang bisa langsung bebas, melainkan hanya memperoleh pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan dan 1 Bulan 15 hari.
Udur menambahkan, bahwa proses seleksi penerima remisi dilakukan secara ketat dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Semua dilakukan secara profesional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Seorang warga binaan yang menerima remisi berinisial SM mengaku bahagia dan merasa bersyukur mendapat perhatian dari Lapas.
"Remisi ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya dan keluarga. Terima kasih kepada semua petugas yang telah membimbing kami selama ini," katanya.
Di kesempatan yang sama, Lapas Perempuan Palu juga menggelar ibadah Natal bersama yang diikuti oleh seluruh warga binaan dan petugas lapas beragama Kristen.
Ibadah ini berlangsung khidmat dengan pesan-pesan tentang kasih, pengampunan, dan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik.