Lapas Perempuan Palu musnahkan barang milik warbin hasil sitaan

id Warbin, lapas perempuan, LPP, penegakan hukum, Sulteng, pemasyarakatan

Lapas Perempuan Palu musnahkan barang milik warbin hasil sitaan

Otoritas Lapas Perempuan Kelas III Palu memusnahkan barang milik warbin hasil sitaan petugas Lapas, Senin (30/12/2024). (ANTARA/HO-Lapas Perempuan Palu)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, Sulawesi memusnahkan barang ilegal milik warga binaan (warbin) hasil dari sitaan petugas Lapas tersebut.

"Upaya ini sebagai bentuk mendisiplinkan warga binaan," kata Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu Udur Mationa usai pemusnahan barang milik warbin di Sigi, Senin.

Ia mengemukakan kegiatan tersebut bentuk komitmen Lapas guna memastikan selalu berada dalam kondisi aman dan tertib.

“Kami secara rutin mengadakan penggeledahan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban,” ujarnya.

Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang berbahan kaca ataupun logam yang dilarang keberadaan-nya di lingkungan Lapas seperti cermin, alat makan dan minum maupun barang lain yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan.

Pemusnahan tersebut juga merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan lingkungan Lapas tetap kondusif.

"Dari berbagai operasi kami lakukan di lingkungan Lapas tidak ada ditemukan barang-barang terlarang seperti telepon seluler ataupun obat-obatan terlarang seperti narkoba. Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang telah ditentukan, memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak lagi dapat digunakan," tutur Udur.

Ia menambahkan selain sebagai langkah untuk menjaga keamanan, kegiatan tersebut juga merupakan upaya pembinaan terhadap warbin supaya mereka memahami pentingnya hidup dalam lingkungan yang tertib dan sesuai aturan.

"Pemusnahan juga disaksikan 10 orang perwakilan warbin sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," kata dia.