KPU: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Parimo diikuti empat pasangan calon

id pemungutan suara ulang,KPU Parigi Moutong,Pilkada Parigi Moutong,Moh. Iskandar Mardani

KPU: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Parimo diikuti empat pasangan calon

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Parigi Moutong Moh Iskandar Mardani (kanan) memimpin rapat koordinasi tahapan dan jadwal PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Parigi, Kamis (6/3/2025) ANTARA/Moh Ridwan.

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), akan diikuti empat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Parimo.

Ketua Divisi Teknis KPU Parimo Moh. Iskandar Mardani dihubungi dari Palu, Selasa mengatakan hingga Senin (10/3) pukul 23.59 WITA, tidak ada partai pengusung yang mendaftarkan pengganti atas nama calon Bupati Parimo Amrullah Kasim Almahdaly.

“Sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apabila tidak mendaftar maka calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo hanya diikuti oleh empat Paslon pada 19 April 2025,” jelasnya.

Dia mengatakan hal itu juga berdasarkan Keputusan KPU Parimo Nomor 11 Tahun 2025, terkait pendaftaran yang dibuka pada tanggal 8 - 10 Maret 2025.

“Kita akan melakukan klarifikasi kepada tiga partai pengusul yakni Partai Nasdem, PSI dan Gelora. Kami akan lebih aktif untuk mengkonfirmasi ketiga partai tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepada daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Memerintahkan KPU Parigi Moutong untuk melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati tahun 2024, dengan mendasarkan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemilihan tanggal 27 November 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang diikuti melalui tayangan youtube MK di Palu, Senin (24/2).

Dalam putusannya, MK juga mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon, dengan menyatakan diskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024.

Selanjutnya, memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon bupati Amrullah Kasim Almahdaly yang didiskualifikasi, untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, tanpa mengganti Ibrahim A Hafid sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.