Poso (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mulai membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan serentak gubernur dan wakil gubernur dan pemilihan bupati/wakil bupati Poso 2020.

Komisioner KPU Poso Willianita Selviana di Poso, Senin, mengatakan jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 3.549 orang yang akan ditempatkan di 507 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam satu TPS terdapat tujuh anggota KPPS.

"507 TPS itu untuk sementara ya, kemungkinan akan bertambah jumlah TPS dan juga akan bertambah jumlah KPPS," kata Willianita.

Dia mengatakan jika dalam satu desa atau kelurahan yang sampai batas waktu penerimaan KPPS, belum terpenuhi tujuh anggota, maka akan dilakukan perpanjangan lagi waktu penerimaan sampai pada 18 Oktober 2020.

Pendaftaran penerimaan anggota KPPS telah dibuka sejak 7 s/d 13 Oktober 2020.

Dalam proses penerimaan itu, kata dia, calon anggota KPPS akan diseleksi secara administrasi, selanjutnya wawancara dan kemudian diuji publik melalui tanggapan masyarakat dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi anggota KPPS.

Syarat menjadi anggota KPPS antara lain berusia 20-50 tahun, setia kepada Pancasila berintegritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

Selain itu tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

"Masa kerja KPPS akan dimulai pada 24 November sampai dengan 23 Desember 2020," katanya.

Menurut Willianita, demi memastikan kesehatan dan keselamatan semua pihak, semua anggota KPPS terpilih akan dilakukan rapid test sebelum melaksanakan tugas dan tanggungjawab mereka.

Pewarta : Fery Timparosa
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024