Gubernur Sulteng komitmen lindungi masyarakat Poso dari bank tanah

id Bank Tanah,Gubernur Sulteng,Anwar Hafid,Badan Bank Tanah

Gubernur Sulteng komitmen lindungi masyarakat Poso dari bank tanah

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid berkunjung ke Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Poso, Minggu (21/12/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) -

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat di wilayah Lore Bersaudara, Kabupaten Poso, dari klaim kepemilikan lahan Badan Bank Tanah.

“Sejak bulan Juli 2025, saya sudah menyurati Menteri Agraria. Saya minta agar pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah di Desa Watutau ditinjau kembali,” katanya dalam keterangan tertulis di Palu, Selasa.

Gubernur melaksanakan kunjungan lapangan dan dialog bersama masyarakat dipusatkan di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Minggu (21/12). Kunjungan itu sebagai respons atas meluasnya pengaduan masyarakat, terkait konflik lahan dengan Badan Bank Tanah (PT BBT).

“Karena persoalan ini terus berkembang dan meluas, saya merasa tidak bisa mengambil keputusan tanpa melihat langsung kondisi di lapangan,” ujarnya.

Dari hasil peninjauan lapangan dan dialog bersama warga, Gubernur menyimpulkan adanya ketidaksesuaian informasi yang diterima pemerintah pusat dengan kondisi faktual di lapangan. Ia menegaskan bahwa keberadaan Bank Tanah sejatinya memiliki tujuan yang baik, yakni untuk mengamankan tanah negara bekas hak guna usaha (HGU) agar tidak dikuasai secara sepihak oleh oknum pejabat atau pengusaha besar.

“Tanah bekas HGU yang tidak diolah dan tidak dikuasai masyarakat seharusnya dikelola negara. Tapi jika di lapangan tanah itu sudah digarap puluhan tahun, ada kebun, rumah, kandang, dan menjadi ruang hidup masyarakat secara turun-temurun, maka itu harus dihormati,” katanya menegaskan.

Ia mencontohkan praktik pengakuan padang penggembalaan dan lahan kolektif masyarakat adat di wilayah lain di Sulawesi Tengah yang selama ini dilindungi negara. Menurutnya, prinsip-prinsip hukum agraria tidak boleh mengabaikan fakta penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh rakyat dalam jangka panjang.

Gubernur mengajak seluruh masyarakat untuk tetap bersatu dan memperjuangkan haknya secara tertib dan bermartabat. Ia dengan tegas meminta warga tidak melakukan tindakan anarkis atau perusakan, sembari memastikan bahwa pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan menjaga situasi tetap kondusif.

Sementara itu, Ketua Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah Eva Susanti Bande menegaskan bahwa kehadiran gubernur bersama Satgas PKA, merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mencegah eskalasi konflik dan melindungi hak-hak petani.

Ia menegaskan Satgas PKA meminta agar seluruh aktivitas pematokan dan tindakan intimidasi di lapangan dihentikan sementara, hingga proses pendataan subjek dan objek lahan diselesaikan secara menyeluruh dan adil. Satgas PKA, lanjut Eva, akan terus mengawal pendampingan hukum dan administrasi agar hak-hak masyarakat Lore Bersaudara dapat dipulihkan sepenuhnya sesuai prinsip keadilan agraria.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.