Komisi III DPR: KUHAP baru awali reformasi Polri jalur konstitusi

id Habiburokhman, komisi iii dpr, reformasi polri,Kuhap baru

Komisi III DPR: KUHAP baru awali reformasi Polri jalur konstitusi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan adalah awal dari reformasi bagi kepolisian melalui jalur konstitusi.

"Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik antara DPR dan Presiden akhirnya kita akan memberlakukan KUHAP baru yang sangat reformis," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan sebelumnya aturan hukum utama yang menjadi panduan Polri dalam menjalankan tugas yakni KUHAP warisan Orde Baru. Aturan itu tidak tersentuh reformasi atau tidak mengalami perubahan sama sekali walaupun era reformasi sudah bergulir nyaris 30 tahun.

Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dibentuk tahun 2002 pun, kata dia, belum mengatur secara maksimal dua poin amanat reformasi. Menurut dia, situasi itu jelas menyulitkan Polri untuk mereformasi diri.

Dia menjelaskan dua poin penting amanat reformasi kepolisian yang dituangkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang merupakan hasil amandemen era reformasi dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang juga dikeluarkan pada awal era reformasi.

Poin yang pertama adalah posisi institusi Polri langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban dengan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Sedangkan poin kedua adalah pengangkatan Kapolri merupakan wewenang Presiden dengan persetujuan DPR," kata dia.

Dengan KUHAP baru yang menganut asas keadilan restitutif dan keadilan restoratif, dia memastikan bahwa Polri bukan lagi sekedar alat kekuasaan, melainkan pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Dia mengatakan bahwa KUHAP baru juga membuat kontrol terhadap kerja-kerja institusi dan anggota Polri bukan hanya dilakukan oleh organ internal seperti Wasidik, Itwasum dan Propam, tetapi juga oleh masyarakat baik secara langsung atau melalui advokat sebagai pendamping masyarakat yang bermasalah dengan hukum.

Pengetatan kontrol terhadap Polri, kata dia, ditambah lagi dengan pengaturan keharusan adanya kamera pengawas selama pemeriksaan, pencantuman ancaman hukuman administrasi, etik dan pidana bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan jaminan terhadap warga negara untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama menjalani proses hukum.

"Secara umum Komisi III akan mengeluarkan rekomendasi soal percepatan reformasi Polri berdasarkan masukan masyarakat," kata dia.

Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.