Korban penipuan jual beli mobil di Palu keluhkan lambannya penanganan polisi

id Penipuan, korban penipuan, jual beli mobil, polisi, polresta Palu, kepolisian, penanganan hukum, Sulawesi Tengah, sulteng, kota Palu

Korban penipuan jual beli mobil di Palu keluhkan lambannya penanganan polisi

MY korban dugaan penipuan pembelian mobil saat dimediasi oleh penyidik dengan pemilik mobil di Polresta Palu, Jumat (12/12/2025). (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

Palu (ANTARA) - Seorang warga Kota Palu, Sulawesi Tengah berinisial MY (41) korban dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi pembelian mobil yang terjadi melalui sebuah marketplace daring mengeluhkan lamanya penanganan pihak kepolisian setempat.

"Saya sudah membuat laporan polisi dan laporan itu telah diterima Polresta Palu pada Jumat (28/11) dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH. Sudah lebih dari dua pekan belum ada perkembangan penanganan kasus," kata MY ditemui di Palu, Kamis.

MY menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan warga.

“Sempat ada mediasi yang difasilitasi penyidik antara saya dan KM, ayah dari saudari IG pemilik unit mobil, pada Jumat 12 Desember lalu. Tapi tidak ada kejelasan hasilnya. Saat itu penyidik menyampaikan akan memeriksa pemilik unit pada Senin 15 Desember, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujar MY yang juga seorang jurnalis media.alkhairaat.

Berdasarkan kronologis dalam laporan polisi yang dibuat oleh Ajun Inspektur Polisi Satu Reski Sesean, kasus bermula saat korban melihat iklan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di laman Facebook dengan akun bernama Sarmini Retak.

Setelah berkomunikasi melalui pesan Messenger, korban sepakat membeli mobil tersebut seharga Rp80 juta dan diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan terlapor bernama Riski.

Pada Jumat (28/11) pagi, korban mendatangi lokasi kendaraan di rumah saudari IG di Jalan S Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, di tempat itu IG menyambut korban dan membenarkan telah berkomunikasi dengan Riski yang disebut sebagai iparnya.

Setelah memeriksa kondisi kendaraan dan memastikan unit dalam keadaan baik, korban menanyakan mekanisme pembayaran, IG menyampaikan bahwa urusan pembayaran akan diatur langsung oleh Riski, lalu korban kemudian menghubungi Riski dan menerima nomor rekening BRI 4389100905603 atas nama Darrem Parhasta.

Korban sempat menunjukkan nomor rekening tersebut kepada IG untuk memastikan kebenarannya. IG pun membenarkan bahwa pembayaran dilakukan melalui rekening tersebut.

Merasa sudah yakin.korban kemudian mentransfer uang senilai Rp80 juta, setelah bukti pembayaran diperlihatkan IG menerima panggilan telepon dan meminta korban menunggu sekitar 15 menit dengan alasan Riski akan mengecek dana masuk di bank.

Setelah 15 menit berlalu, korban kemudian menghubungi kembali nomor telepon Riski, namun nomor itu tidak aktif.

Lalu ayah dari IG yang berada di lokasi kemudian menyarankan korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, korban pun segera melengkapi bukti-bukti dan membuat laporan di SPKT Polresta Palu.

MY mengaku sempat meminta agar IG turut dicantumkan sebagai terlapor, namun permintaan tersebut ditolak petugas dengan alasan IG juga merupakan korban penipuan, bahkan korban menilai adanya intervensi dalam proses pelaporan.

“Salah satu petugas mengaku mengenal ayah saudari IG dan sempat menelpon yang bersangkutan. Setelah itu petugas memperkuat bahwa IG tidak bisa menjadi terlapor. Ini yang membuat saya mempertanyakan netralitas pelayanan kepolisian,” ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta, laporan polisi dibuat dan ditandatangani pada 28 November 2025 oleh PS Pamapta SPKT Polresta Palu atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Palu terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Pewarta :
Editor : Mohamad Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.