Kominfo tegaskan tidak sembarang blokir medsos
Senin, 19 Oktober 2020 14:44 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan, saat konferensi pers virtual "Strategi Kominfo Menangkal Hoaks COVID-19", Senin (19/10). (ANTARA/Natisha Andarningtyas)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pemerintah tidak bisa serta-merta memblokir platform media sosial tanpa alasan yang jelas.
"Ada tahapan, kami tidak bisa serta-merta memblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks seputar COVID-19, Senin.
Semuel menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana memblokir media sosial.
Semuel menegaskan media sosial akan diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.
Tapi, sebelum menutup, perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks tersebut meresahkan dan beredar di platform tersebut dan platform tidak melakukan tindakan apapun untuk mengatasi hoaks tersebut.
"Pemerintah tidak bisa menutup tanpa alasan yang jelas," kata Semuel.
Semuel juga menyatakan akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran, ntuk penyelenggara media sosial yang membandel.
Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
"Untuk memberikan efek jera juga," kata Semuel.
Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, bukti hukum juga harus disertakan.
Dalam kesempatan tersebut, Semuel juga menjelaskan mengenai hoaks yang harus ditangani secara hukum, yakni jika hoaks tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Menurut Semuel, kementerian lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks, yakni dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka memahami hoaks dan memberikan label hoaks kepada informasi-informasi yang tidak benar, agar masyarakat bisa membandingkan fakta.
"Tapi, kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran, akan berhubungan dengan polisi," kata Semuel.
Kominfo meminta masyarakat yang menemukan hoaks di media sosial untuk melaporkan temuan tersebut kepada mereka, kemudian kementerian akan menguji kebenaran fakta di konten tersebut sebelum memberi label hoaks
Baca juga: Kominfo jaring ribuan konten hoaks soal COVID-19
Baca juga: Kominfo bantah isu yang akan blokir media sosial
"Ada tahapan, kami tidak bisa serta-merta memblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks seputar COVID-19, Senin.
Semuel menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana memblokir media sosial.
Semuel menegaskan media sosial akan diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.
Tapi, sebelum menutup, perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks tersebut meresahkan dan beredar di platform tersebut dan platform tidak melakukan tindakan apapun untuk mengatasi hoaks tersebut.
"Pemerintah tidak bisa menutup tanpa alasan yang jelas," kata Semuel.
Semuel juga menyatakan akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran, ntuk penyelenggara media sosial yang membandel.
Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
"Untuk memberikan efek jera juga," kata Semuel.
Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, bukti hukum juga harus disertakan.
Dalam kesempatan tersebut, Semuel juga menjelaskan mengenai hoaks yang harus ditangani secara hukum, yakni jika hoaks tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Menurut Semuel, kementerian lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks, yakni dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka memahami hoaks dan memberikan label hoaks kepada informasi-informasi yang tidak benar, agar masyarakat bisa membandingkan fakta.
"Tapi, kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran, akan berhubungan dengan polisi," kata Semuel.
Kominfo meminta masyarakat yang menemukan hoaks di media sosial untuk melaporkan temuan tersebut kepada mereka, kemudian kementerian akan menguji kebenaran fakta di konten tersebut sebelum memberi label hoaks
Baca juga: Kominfo jaring ribuan konten hoaks soal COVID-19
Baca juga: Kominfo bantah isu yang akan blokir media sosial
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Sukardi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden minta wartawan waspadai hoaks agar tak ganggu kebebasan pers
10 February 2025 9:41 WIB, 2025
Polisi amankan penyebar hoaks terkait penemuan mayat balita di Bangkep
07 February 2025 12:43 WIB, 2025
Terpopuler - Advetorial/Rilis
Lihat Juga
DSLNG Goes to Campus digelar di Untad, bahas keselamatan kerja berisiko tinggi
11 February 2026 18:16 WIB
Peringatan Bulan K3 Nasional, PT Poso Energy pastikan karyawan bebas tekanan
11 February 2026 14:17 WIB
All New Honda Vario 125 resmi meluncur di Tolitoli, awali 2026 dengan semangat "Step Up"
05 February 2026 9:46 WIB
Agus Budi Wirawan dilantik sebagai Ketua STAH Dharma Sentana Periode 2026-2030
02 February 2026 13:13 WIB
DSLNG dorong kesiapan Gen Z masuk industri energi melalui energy connect 5.0
29 January 2026 15:46 WIB
Poso Energy bantu 50 sak semen untuk pembangunan sarana olahraga SMAN 1 Pamona Utara
28 January 2026 12:36 WIB