Poso (ANTARA) - Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Poso Yasin Mangun secara resmi melaporkan lima orang oknum yang diduga melakukan postingan di medsos terkait nama Yasin Mangun sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta, Sabtu.
"Kami sudah laporkan lima orang terkait UU ITE pasal 27 ayat 3 dan UU nomor 10 tahun 2016 di Bawaslu tadi sore pukul 16.00 WITA," ujar Pengacara Yasin Mangun, Fadli Husain,SH, Sabtu.
Fadli mengatakan laporan tersebut semula disampaikan ke pihak Polres Poso, namun hanya sebatas koordinasi. Dalam koordinasi itu, disarankan oleh pihak Polres untuk melapor terlebih dahulu ke Bawaslu karena pihak terlapor dan pelapor masih terkait unsur Pilkada.
Dalam pelaporan ke Bawaslu itu, dibuktikan dengan tanda bukti pelaporan dengan nomor : 11/PL/PB/Kab/26.08/X/2020. Yang terlapor lima orang itu yakni, insial AJJ sebagai pelaku yang memposting nama Yasin Mangun sebagai penerima BPUM di akun medsos pribadi AJJ.
Selain itu Insial HSM, staf salah satu lembaga perbankan yang diduga membocorkan nama Yasin Mangun sebagai penerima BPUM yang terdaftar di tempat kerjanya.
Sementara tiga orang lainnya yang diduga turut serta mendukung postingan insial AJJ itu, yakni Insial AL merupakan sala satu Cawabup Poso berinsial MD, dan inisial ED.
Pada jumpa pers sebelumnya, Yasin Mangun sebagai cawabub Poso nomor urut satu (1) mengatakan dirinya tidak mengetahui telah terdaftar sebagai penerima BPUM yang terdaftar di Bank BRI Cabang Poso.
Dirinya juga mengakui tidak pernah mendaftar dan didaftarkan dalam penerima Banpres itu. Namun dirinya mengetahui adanya bantuan tersebut, setelah ada postingan di akun inisial AJJ.
"Kami sudah laporkan lima orang terkait UU ITE pasal 27 ayat 3 dan UU nomor 10 tahun 2016 di Bawaslu tadi sore pukul 16.00 WITA," ujar Pengacara Yasin Mangun, Fadli Husain,SH, Sabtu.
Fadli mengatakan laporan tersebut semula disampaikan ke pihak Polres Poso, namun hanya sebatas koordinasi. Dalam koordinasi itu, disarankan oleh pihak Polres untuk melapor terlebih dahulu ke Bawaslu karena pihak terlapor dan pelapor masih terkait unsur Pilkada.
Dalam pelaporan ke Bawaslu itu, dibuktikan dengan tanda bukti pelaporan dengan nomor : 11/PL/PB/Kab/26.08/X/2020. Yang terlapor lima orang itu yakni, insial AJJ sebagai pelaku yang memposting nama Yasin Mangun sebagai penerima BPUM di akun medsos pribadi AJJ.
Selain itu Insial HSM, staf salah satu lembaga perbankan yang diduga membocorkan nama Yasin Mangun sebagai penerima BPUM yang terdaftar di tempat kerjanya.
Sementara tiga orang lainnya yang diduga turut serta mendukung postingan insial AJJ itu, yakni Insial AL merupakan sala satu Cawabup Poso berinsial MD, dan inisial ED.
Pada jumpa pers sebelumnya, Yasin Mangun sebagai cawabub Poso nomor urut satu (1) mengatakan dirinya tidak mengetahui telah terdaftar sebagai penerima BPUM yang terdaftar di Bank BRI Cabang Poso.
Dirinya juga mengakui tidak pernah mendaftar dan didaftarkan dalam penerima Banpres itu. Namun dirinya mengetahui adanya bantuan tersebut, setelah ada postingan di akun inisial AJJ.