Poso (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, akan mulai menggelar debat publik pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pilkada 2020 pada Sabtu (31/10) dari tiga kali agenda debat.
Komisioner KPU Poso Wilianita mengatakan debat putaran kedua dilaksanakan 16 November, dan putaran ketiga 1 Desember 2020.
"Debat kandidat dimulai pukul 15.00 - 17.30 Wita sesuai ketentuan durasi debat yang diatur dalam Keputusan KPU RI nomor 487/PL.02.4-Kpt/06/KPU/X/2020 tentang pedoman teknis Pelaksanaan kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020," katanya.
Dirinya berharap semua pasangan calon bupati/wakil bupati harus hadir dalam kegiatan debat tersebut sebab ada sanksi bagi pasangan calon yang menolak mengikuti debat publik.
Untuk tim kampanye kata dia, pasangan calon yang akan hadir mendampingi dibatasi hanya empat orang masing-masing pasangan calon.
Pembatasan kehadiran itu sesuai peraturan PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan atau Wali Kota dan wakil wali Kota pada masa bencana non alam covid-19.
Pasangan calon bupati/wakil bupati sebanyak tiga pasang yakni nomor urut 1 Verna Inkiriwang-Yasin Mangun, nomor urut 2 paslon Darmin Sigilipu-Amjad Lawasa, serta nomor urut 3 pasangan Samsuri-Toni Sowolino.
Komisioner KPU Poso Wilianita mengatakan debat putaran kedua dilaksanakan 16 November, dan putaran ketiga 1 Desember 2020.
"Debat kandidat dimulai pukul 15.00 - 17.30 Wita sesuai ketentuan durasi debat yang diatur dalam Keputusan KPU RI nomor 487/PL.02.4-Kpt/06/KPU/X/2020 tentang pedoman teknis Pelaksanaan kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020," katanya.
Dirinya berharap semua pasangan calon bupati/wakil bupati harus hadir dalam kegiatan debat tersebut sebab ada sanksi bagi pasangan calon yang menolak mengikuti debat publik.
Untuk tim kampanye kata dia, pasangan calon yang akan hadir mendampingi dibatasi hanya empat orang masing-masing pasangan calon.
Pembatasan kehadiran itu sesuai peraturan PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan atau Wali Kota dan wakil wali Kota pada masa bencana non alam covid-19.
Pasangan calon bupati/wakil bupati sebanyak tiga pasang yakni nomor urut 1 Verna Inkiriwang-Yasin Mangun, nomor urut 2 paslon Darmin Sigilipu-Amjad Lawasa, serta nomor urut 3 pasangan Samsuri-Toni Sowolino.