Tojo Una-una, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengharapkan pejabat pengelola informasi dokumentasi (PPID) dan PPID pembantu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar berperan membendung informasi hoaks.
"Lebih khusus di masa pandemik COVID-19 dan menyongsong Pilkada Serentak 2020, gubernur berharap PPID dan PPID-P mampu menyaring mana informasi yang benar dan mana yang hoaks," ucap Gubernur Sulteng Longki Djanggola di Ampana, Kabupaten Tojo Una-una, Kamis.
Longki Djanggola juga menyebut PPID dan PPID-P harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat lewat informasi mengenai pencegahan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan 3M secara ketat, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun.
Gubernur berharap pelimpahan tanggung jawab pengelolaan PPID utama yang sebelumnya berada di Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov Sulteng, kepada Dinas Kominfo Sulteng, tidak menemui kendala-kendala berarti dan juga tersosialisasikan dengan baik.
Ia juga menekankan kepada dinas untuk memberdayakan SDM PPID dan PPID-P se-Sulteng agar makin familiar dengan teknologi informasi, khususnya menggunakan aplikasi pertemuan dalam jaringan saat koordinasi virtual.
"Diperlukan tenaga-tenaga terlatih untuk menanganinya agar saat online tidak terhambat," kata gubernur.
Kehadiran PPID dan PPID-P, diakui gubernur sangat krusial dalam rangka mewujudkan good governance dan open government sesuai kehendak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dalam rangka merealisasikan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik," ucapnya.
Terkait dengan pelimpahan PPID utama, Kabag Humas Publikasi dan Dokumentasi (HPD) Setda Pemprov Sulteng Adiman menerangkan bahwa pelimpahan itu adalah tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 046/218/BANGDA Tahun 2019 bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang komunikasi dan informatika dilaksanakan oleh dinas kominfo.
"Sesuai substansi surat, maka termasuk pengelolaan PPID akan diserahkan kepada dinas kominfo yang bertanggung jawab dalam hal itu," katanya.
Adiman menguraikan, selama delapan tahun dikelola Biro Humas Setda Pemprov Sulteng, PPID utama telah berhasil memfasilitasi terbentuknya PPID pembantu pada seluruh OPD provinsi dan PPID utama kabupaten/kota.
Bahkan, katanya, telah dilakukan pembinaan, evaluasi dan koordinasi antar-PPID utama dengan PPID pembantu se-Sulteng setiap tahun, pelayanan informasi kepada pemohon informasi dan penyelesaian gugatan informasi sebanyak dua kali," ujarnya.
Kabag Humas Publikasi dan Dokumentasi (HPD) Setda Pemprov Sulteng Adiman menyampaikan laporan pada rapat koordinasi PPID Utama dan PPID-P se-Sulteng, di Ampana. (ANTARA/HO-Biro Humas Setda Pemprov Sulteng)
"Lebih khusus di masa pandemik COVID-19 dan menyongsong Pilkada Serentak 2020, gubernur berharap PPID dan PPID-P mampu menyaring mana informasi yang benar dan mana yang hoaks," ucap Gubernur Sulteng Longki Djanggola di Ampana, Kabupaten Tojo Una-una, Kamis.
Longki Djanggola juga menyebut PPID dan PPID-P harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat lewat informasi mengenai pencegahan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan 3M secara ketat, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun.
Gubernur berharap pelimpahan tanggung jawab pengelolaan PPID utama yang sebelumnya berada di Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov Sulteng, kepada Dinas Kominfo Sulteng, tidak menemui kendala-kendala berarti dan juga tersosialisasikan dengan baik.
Ia juga menekankan kepada dinas untuk memberdayakan SDM PPID dan PPID-P se-Sulteng agar makin familiar dengan teknologi informasi, khususnya menggunakan aplikasi pertemuan dalam jaringan saat koordinasi virtual.
"Diperlukan tenaga-tenaga terlatih untuk menanganinya agar saat online tidak terhambat," kata gubernur.
Kehadiran PPID dan PPID-P, diakui gubernur sangat krusial dalam rangka mewujudkan good governance dan open government sesuai kehendak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dalam rangka merealisasikan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik," ucapnya.
Terkait dengan pelimpahan PPID utama, Kabag Humas Publikasi dan Dokumentasi (HPD) Setda Pemprov Sulteng Adiman menerangkan bahwa pelimpahan itu adalah tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 046/218/BANGDA Tahun 2019 bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang komunikasi dan informatika dilaksanakan oleh dinas kominfo.
"Sesuai substansi surat, maka termasuk pengelolaan PPID akan diserahkan kepada dinas kominfo yang bertanggung jawab dalam hal itu," katanya.
Adiman menguraikan, selama delapan tahun dikelola Biro Humas Setda Pemprov Sulteng, PPID utama telah berhasil memfasilitasi terbentuknya PPID pembantu pada seluruh OPD provinsi dan PPID utama kabupaten/kota.
Bahkan, katanya, telah dilakukan pembinaan, evaluasi dan koordinasi antar-PPID utama dengan PPID pembantu se-Sulteng setiap tahun, pelayanan informasi kepada pemohon informasi dan penyelesaian gugatan informasi sebanyak dua kali," ujarnya.