KPK Tangkap Ketua DPRD Bangkalan
Selasa, 2 Desember 2014 11:59 WIB
Adnan Pandu Praja (antaranews)
Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi
tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bangkalan Fuad Amin Imron terkait dengan pemberian jatah dana gas.
"Ada tiga orang yang tertangkap menyangkut pembayaran ke BUMD terkait suplai gas. Dua yang ditangkap itu pihak swasta yang menyuap," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Selasa.
OTT tersebut dilakukan pada Senin (1/12). "Kemarin, pukul 23.30 WIB, tidak ada yang tahu kan media?," kata Pandu.
Pandu membenarkan bahwa salah satu dari tiga orang yang ditangkap itu adalah penyelenggara negara berinisial FA (Fuad Amin).
"Betul (FA), tiga orang dengan barang bukti Rp700 juta," jelas Pandu.
Pemberian tersebut adalah yang ke sekian kalinya dan ada pembayaran rutin terkait suplai gas yang perjanjiannya sudah dari 2007.
Pandu mengaku bahwa bentuk pelanggarannya sudah jelas.
"Dua pihak swasta dan satu penyelenggara negara, form (bentuknya) jelas bahwa untuk yang bersangkutan sudah ke sekian kali, jadi sudah tidak bisa ngelak," tegas Adnan.
Pemberian tersebut merupakan bagian perjanjian saat Fuad masih menjadi Bupati Bangkalan.
"Itu perjanjiannya ditandantangani ketika yang bersangkutan menjadi kepala daerah," jelas Pandu.
Namun Pandu tidak menjelaskan nama BUMD yang merupakan pihak pemberi uang tersebut. (skd)
"Ada tiga orang yang tertangkap menyangkut pembayaran ke BUMD terkait suplai gas. Dua yang ditangkap itu pihak swasta yang menyuap," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Selasa.
OTT tersebut dilakukan pada Senin (1/12). "Kemarin, pukul 23.30 WIB, tidak ada yang tahu kan media?," kata Pandu.
Pandu membenarkan bahwa salah satu dari tiga orang yang ditangkap itu adalah penyelenggara negara berinisial FA (Fuad Amin).
"Betul (FA), tiga orang dengan barang bukti Rp700 juta," jelas Pandu.
Pemberian tersebut adalah yang ke sekian kalinya dan ada pembayaran rutin terkait suplai gas yang perjanjiannya sudah dari 2007.
Pandu mengaku bahwa bentuk pelanggarannya sudah jelas.
"Dua pihak swasta dan satu penyelenggara negara, form (bentuknya) jelas bahwa untuk yang bersangkutan sudah ke sekian kali, jadi sudah tidak bisa ngelak," tegas Adnan.
Pemberian tersebut merupakan bagian perjanjian saat Fuad masih menjadi Bupati Bangkalan.
"Itu perjanjiannya ditandantangani ketika yang bersangkutan menjadi kepala daerah," jelas Pandu.
Namun Pandu tidak menjelaskan nama BUMD yang merupakan pihak pemberi uang tersebut. (skd)
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Strategi agresif bawa Adnan/Nita lalui hambatan pertama Hong Kong Open
14 September 2023 6:36 WIB, 2023
Ganda campuran Tekuk Rinov/Pitha, Adnan/Mychelle peringkat ketiga turnamen PBSI
03 July 2020 20:15 WIB, 2020
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Presiden Prabowo tambah helikopter water bombing penanganan karhutla Kalteng
22 August 2026 21:11 WIB