Buol, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Buol, Sulawesi Tengah, minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar melindungi warga pemilih dari bahaya COVID-19 pada saat pemungutan suara pada pilkada serentak, 9 Desember 2020.
"Harus dipastikan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) aman dari COVID," ungkap Bupati Buol Amirudin Rauf, di Buol, Selasa.
Rauf mengingatkan Kabupaten Buol beberapa bulan yang lalu pernah dikategorikan sebagai daerah zona merah penyebaran COVID-19.
Bupati tidak menginginkan hal itu terjadi kembali di tempat pemungutan dan penghitungan suara, yang akan digelar Rabu 9 Desember 2020.
Oleh karena itu, ia menegaskan penyelenggara pilkada khususnya KPU harus memastikan keamanan TPS dari COVID-19, serta penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.
"Prokes cegah COVID-19, harus benar-benar diterapkan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan dijenjang berikutnya," sebut Amirudin Rauf.
Menurut dia, keselamatan dan kesehatan pemilih dalam penyelenggaraan pilkada khususnya pemungutan dan penghitungan suara harus menjadi perhatian serius oleh KPU Buol.
Oleh karena itu, kata Rauf, dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, selain ada alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan yang diberikan kepada pemilih, perlu juga ada tempat transit sebelum pemilih menuju TPS.
Tempat transit itu, kata dia, diatur tempat duduknya secara berjarak antara pemilih yang satu dengan pemilih lainnya, dengan jumlah tertentu di tempat transit.
"Hal ini agar tidak terjadi penumpukan dan kerumunan di tempat transit dan di TPS," ujar Bupati.
Bupati juga mengimbau para pemilih agar menyalurkan hak pilihnya di TPS, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, demi keselamatan dan kesehatan bersama.
Kabupaten Buol menjadi satu kabupaten di Sulteng yang menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020.
"Harus dipastikan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) aman dari COVID," ungkap Bupati Buol Amirudin Rauf, di Buol, Selasa.
Rauf mengingatkan Kabupaten Buol beberapa bulan yang lalu pernah dikategorikan sebagai daerah zona merah penyebaran COVID-19.
Bupati tidak menginginkan hal itu terjadi kembali di tempat pemungutan dan penghitungan suara, yang akan digelar Rabu 9 Desember 2020.
Oleh karena itu, ia menegaskan penyelenggara pilkada khususnya KPU harus memastikan keamanan TPS dari COVID-19, serta penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.
"Prokes cegah COVID-19, harus benar-benar diterapkan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan dijenjang berikutnya," sebut Amirudin Rauf.
Menurut dia, keselamatan dan kesehatan pemilih dalam penyelenggaraan pilkada khususnya pemungutan dan penghitungan suara harus menjadi perhatian serius oleh KPU Buol.
Oleh karena itu, kata Rauf, dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, selain ada alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan yang diberikan kepada pemilih, perlu juga ada tempat transit sebelum pemilih menuju TPS.
Tempat transit itu, kata dia, diatur tempat duduknya secara berjarak antara pemilih yang satu dengan pemilih lainnya, dengan jumlah tertentu di tempat transit.
"Hal ini agar tidak terjadi penumpukan dan kerumunan di tempat transit dan di TPS," ujar Bupati.
Bupati juga mengimbau para pemilih agar menyalurkan hak pilihnya di TPS, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, demi keselamatan dan kesehatan bersama.
Kabupaten Buol menjadi satu kabupaten di Sulteng yang menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020.