Palu (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Tengah menyita dan memusnahkan 6.011 buah produk obat dan makanan ilegal yang ditemukan dari hasil pengawasan sepanjang tahun 2019 dan 2020 di provinsi itu.

Kepala BPOM di Palu Fauzi Ferdiansyah mengatakan produk obat dan makanan ilegal yang disita dan dimusnahkan meliputi makanan, minuman olahan, kosmetik, dan obat-obatan herbal.

"Produk yang disita yang tidak memiliki izin edar, tidak terdaftar di BPOM dan sudah kadaluwarsa. Banyak yang kami temukan dari hasil patroli di media sosial," katanya usai memusnahkan produk makanan dan obat ilegal di halaman Kantor BPOM di Palu, Senin.

Baca juga: BPOM temukan banyak pangan olahan kedaluwarsa di Kota Palu

Ia menjelaskan dari 6.011 pieces obat dan makanan tradisional tersebut terdiri atas 5.738 buah kosmetik yang tidak memiliki izin edar, 181 obat tradisional yang tidak memiliki izin edar, dan 92 buah pangan olahan yang tidak memiliki izin edar.

"Dengan total nominal temuan sebesar Rp150,9 juta," katanya. 
Dia mengatakan Produk sitaan tersebut adalah hasil dari kegiatan pengawasan berupa pemeriksaan sarana distribusi dan hasil kegiatan operasi yang dilakukan BPOM di Palu yang tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Baca juga: BPOM sita kosmetik ilegal yang dijual bebas secara online di Kota Palu

Sementara itu, Fauzi mengatakan ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran obat dan makanan ilegal yang ditemukan BPOM di Palu sepanjang 2019 dan 2020 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pembuat dan pengedar serta penjual obat dan makanan ilegal agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Ini semata-mata kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penggunaan obat dan makanan ilegal. Saya imbau masyarakat agar tidak lagi membeli obat dan makanan ilegal," tambahnya.


Pewarta : Muhammad Arshandi
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024