ATR/BPN: Konsolidasi tanah di Palu untuk pemulihan pascabencana

id Konsolidasi tanah, sertifikat tanah, BPN, kementerian ATR/BPN, AHY, Kota Palu, tanah, agraria, Sulteng

ATR/BPN: Konsolidasi tanah di Palu untuk pemulihan pascabencana

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan menuju hunian tetap (huntap) korban gempa di Kota Palu sebagai salah satu rangkaian kunjungan kerjanya di Sulawesi Tengah, Minggu (28/4/2024). ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) mengatakan konsolidasi tanah di Kota Palu bertujuan untuk pemulihan pascabencana melalui pembangunan infrastruktur aksesibilitas lainnya.


 


"Konsolidasi tanah bukan hanya membangun kembali apa yang rusak akibat bencana, tapi juga menata akses jalan, pembuatan jalan, saluran air termasuk kawasan hunian baru atau hunian tetap (huntap), " kata Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat melakukan kunjungan kerja di Kota Palu, Minggu.


 


Ia menjelaskan program konsolidasi tanah dilakukan pihaknya di daerah ini untuk memberikan penguatan terhadap masyarakat terdampak bencana gempa, tsunami dan likuefaksi pada 2018 supaya mereka memiliki tempat tinggal yang layak.


 


Program tersebut terlaksana berkat kolaborasi lintas sektor, di mana Kementerian ATR bertugas mengeluarkan alas hak kepemilikan tanah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun infrastruktur hunian dan pemerintah daerah (pemda) bertugas menyiapkan lahan.


 


"Konsolidasi tanah membutuhkan waktu cukup panjang hingga penerbitan sertifikat sebagai legalitas kepemilikan suatu bidang tanah, " ujarnya.


 


Dalam kunjungan kerjanya, AHY menyerahkan sertifikat tanah kepada warga pemilik huntap di Palu sebanyak 655 sertifikat dari 1.102 sertifikat diterbitkan BPN.


 


Di kesempatan itu ia juga berterima kasih kepada Pemda setempat karena telah konsisten mengawal kegiatan konsolidasi tanah.


 


Termasuk mengingatkan warga pemilik huntap di Kota Palu agar menjaga sertifikat tersebut, sebab sertifikat tanah sangat berharga.


 


"Sertifikat tanah tidak hanya sekedar dokumen pertanahan, sertifikat ini memiliki manfaat lain untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi membantu kesejahteraan masyarakat," ucap AHY.


 


Ia menambahkan di sisi lain melalui program konsolidasi tanah dilakukan Kementerian ATR/BPN, salah satunya terlaksana di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan yang berada di sekitar kawasan huntap yang sebelumnya nilai objek tanah Rp50 ribu per meter, kini naik Rp200 ribu per meter.


 


"Menurut saya ini salah satu manfaat yang dapat dinikmati masyarakat, nilai objek tanah sebelumnya rendah setelah masuk program konsolidasi tanah nilainya naik empat kali lipat," tutur AHY.