Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Komisi III akan melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 Januari membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

"Masa Sidang III Tahun Sidang 2020—2021 dimulai 12 Januari. Komisi III DPR baru melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 Januari untuk membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.

Hingga saat ini, kata dia, pimpinan DPR RI dan Komisi III belum menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait dengan pengajuan nama calon Kapolri.

Menurut dia, ada beberapa sosok perwira tinggi (pati) senior yang diisukan menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Idham Azis.

"Ada yang jago di bidang reserse, di bidang humas, dan ada juga yang lama di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menilai semua kandidat tersebut masih memiliki peluang yang sama besar karena punya prestasi baik dan nyaris tidak memiliki masalah signifikan.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Pada Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Selain itu, dalam Pasal 38 Ayat 1 (b) disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
 


Pewarta : Imam Budilaksono
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024