Palu,  (antarasulteng.com) - Peserta rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah menyepakati mendukung larangan penjualan pakaian bekas impor.

"Kami semua sepakat tidak lagi memberi peluang masuknya pakaian bekas impor ke Sulteng," kata Kepala Seksi Usaha dan Sarana Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) setempat, Rudi Zulkarnain di Palu, Selasa.

Ia mengatakan pada rapat koordinasi (rakot)yang dipimpin Asisten II Pemprov Sulteng, Elim Somba, melahirkan sejumlah rekomendasi terkait dengan pelarangan penjualan pakaian bekas impor dari Kementerian Perdagangan.

Semua hasil yang diputuskan dalam rakor tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.

Salah satu butir kesepakatan adalah setuju atas kebijakan pemerintah pusat yang melarang penjualan pakaian bekas atau lebih dikenal di Sulteng "cakar" (cap karung).

Rekomendasi lain menyangkut payung hukum yang tepat sebagai tindak lanjut untuk penerapannya.

Gubernur harus mengeluarkan semacam surat keputusan (SK) pelarangan penjualan pakaian bekas impor.

Selanjutnya perlu ada peraturan daerah (perda) yang juga mengaturnya."Jadi eksekutif dan legislatif perlu menerbitkan perda agar penerapan efektif.

Karena pelarangan penjualan pakaian bekas di daerah-daerah, termasuk Sulteng perlu waktu.

Namun demikian, mulai dari sekarang ini pelarangan penjualan pakaian bekas perlu segera disosialisasikan kepada para pedagang dan masyarakat.

Waktunya cukup panjang dan kesempatan bagi Dinas Perindag di kabupaten dan kota di Sulteng untuk melakukan sosialisasi.

Sosialisasi sangat penting supaya ketika larangan tersebut diberlakukan, maka para pelaku usaha dan masyarakat bisa menerimanya.

Pakaian bekas impor atau cakar masuk di Sulteng sejak 10 tahun silam. Cakar sangat diminati masyarakat, bukan hanya kalangan bawah, tetapi juga atas.

Selain kualitasnya bagus, juga harga terjangkau semua lapisan masyarakat. Di Palu saat ini banyak sekali tempat penjualan pakaian cakar.

Setiap harinya, warga memadati tempat-tempat penjualan cakar.(skd) 

Pewarta : Anas Masa
Editor : Santoso
Copyright © ANTARA 2024