Warga menerobos lokasi pemusnahan dan mengambil sisa lembaran pakaian bekas impor yang belum dilalap api saat berlangsungnya pemusnahan barang bukti di Desa Labuan, Donggala, Sulawesi Tengah, Kamis (12/4). Pemusnahan barang bukti 1.480 bal berisi pakaian dan sepatu bekas impor hasil sitaan itu dilakukan Kejaksaan Negeri Palu setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap. ANTARASulteng/Mohamad Hamzah