Ustaz Maaher At-Thuwailibi wafat karena sakit
Selasa, 9 Februari 2021 7:33 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono. ANTARA/HO-Polri
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono membenarkan informasi bahwa Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata telah wafat.
"Benar, (meninggal) karena sakit," kata Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat dihubungi di Jakarta, Senin malam.
Kendati demikian, Rusdi tidak menjelaskan sakit yang diderita Soni Eranata.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Soni Eranata wafat di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Djuju Purwantoro selaku kuasa hukum Soni mengkonfirmasi perihal tersebut.
"Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri," kata Djuju Purwantoro.
Djuju menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Said Soekanto untuk menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya. Namun, Djuju tidak menjelaskan penyakit Soni.
Pihak keluarga Soni pun telah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Soni dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Berkas 3 hari lalu sudah dilimpahkan ke kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," kata Djuju.
Namun, permintaan rujukan ke RS UMMI belum mendapat persetujuan dari penyidik.
Soni pun akhirnya meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.
Djuju mengatakan bahwa jenazah kliennya telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Said Soekanto malam ini juga.
Djuju pada malah ini berada di RS Polri.
Sebelumnya, di awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait dengan unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Soni ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Dalam kasusnya, Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Benar, (meninggal) karena sakit," kata Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat dihubungi di Jakarta, Senin malam.
Kendati demikian, Rusdi tidak menjelaskan sakit yang diderita Soni Eranata.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Soni Eranata wafat di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Djuju Purwantoro selaku kuasa hukum Soni mengkonfirmasi perihal tersebut.
"Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri," kata Djuju Purwantoro.
Djuju menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Said Soekanto untuk menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya. Namun, Djuju tidak menjelaskan penyakit Soni.
Pihak keluarga Soni pun telah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Soni dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Berkas 3 hari lalu sudah dilimpahkan ke kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," kata Djuju.
Namun, permintaan rujukan ke RS UMMI belum mendapat persetujuan dari penyidik.
Soni pun akhirnya meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.
Djuju mengatakan bahwa jenazah kliennya telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Said Soekanto malam ini juga.
Djuju pada malah ini berada di RS Polri.
Sebelumnya, di awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait dengan unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Soni ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Dalam kasusnya, Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Sukardi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim terkait komentari wafatnya Maaher
12 February 2021 5:12 WIB, 2021
Polri tegaskan Kabar miring soal Ustadz Maaher di medsos tidak benar
10 February 2021 15:19 WIB, 2021
Polri tegaskan tidak ada penyiksaan terhadap Ustaz Maaher selama di rutan
09 February 2021 15:16 WIB, 2021
Polri tidak kabulkan permohonan penangguhan penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi
30 December 2020 7:42 WIB, 2020
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kemenkum Sulteng kawal pendaftaran IG Kopi Batui-Durian Asaan Pagimana Banggai
29 January 2026 14:54 WIB