Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta segera menutup sementara Kafe RM di Cengkareng (Jakarta Barat) setelah terjadi
penembakan oleh seorang oknum polisi yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu luka-luka pada Kamis pagi.
Dasar pemberian sanksi penutupan Kafe RM selain adanya kejadian tersebut, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Kamis, juga lantaran pemilik kafe melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Kafe tersebut telah melewati jam operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kafe tersebut masih beroperasi pada pukul 04.30 WIB, yakni waktu terjadi peristiwa penembakan, sementara pada Pergub 3 Tahun 2021 dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Sudah ada aturannya (Pergub Nomor 3 Tahun 2021), nantinya kami lakukan penutupan," kata Arifin.
Satpol PP segera memanggil pemilik kafe tersebut untuk dimintai keterangan karena telah melanggar PPKM. "Intinya kami akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran," katanya.
Tim Inafis melakukan olah TKP peristiwa penembakan yang menewaskan 3 orang di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021). (ANTARA/Devi Nindy)
Dia mengatakan Satpol PP DKI bersama TNI-Polri telah melakukan pengawasan terhadap tempat usaha agar mematuhi PPKM. Namun masih banyak pelaku usaha yang mengelabui Satpol PP meski jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Jadi jam 21.00 WIB tutup, enggak ada aktivitas, tapi jam 23.00 kemudian dia buka, tapi ada akses-akses tertentu yang digunakan. Jadi tidak menggunakan pintu depan, bisa menggunakan pintu samping, pintu belakang," katanya.
Agar tidak terdeteksi, kata Arifin, petugas keamanan tempat usaha tersebut terlibat mengarahkan pengunjung agar tidak parkir di tempat, tetapi jauh dari lokasi.
"Itu cara-cara yang sudah sering kali kami temukan. Jadi memang pengawasan ini bukan cuma sekadar mengawasi secara sederhana, tetapi pengawasannya harus lebih detil, cermat, teliti karena upaya-upaya yang tadi," katanya.
penembakan oleh seorang oknum polisi yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu luka-luka pada Kamis pagi.
Dasar pemberian sanksi penutupan Kafe RM selain adanya kejadian tersebut, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Kamis, juga lantaran pemilik kafe melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Kafe tersebut telah melewati jam operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kafe tersebut masih beroperasi pada pukul 04.30 WIB, yakni waktu terjadi peristiwa penembakan, sementara pada Pergub 3 Tahun 2021 dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Sudah ada aturannya (Pergub Nomor 3 Tahun 2021), nantinya kami lakukan penutupan," kata Arifin.
Satpol PP segera memanggil pemilik kafe tersebut untuk dimintai keterangan karena telah melanggar PPKM. "Intinya kami akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran," katanya.
"Jadi jam 21.00 WIB tutup, enggak ada aktivitas, tapi jam 23.00 kemudian dia buka, tapi ada akses-akses tertentu yang digunakan. Jadi tidak menggunakan pintu depan, bisa menggunakan pintu samping, pintu belakang," katanya.
Agar tidak terdeteksi, kata Arifin, petugas keamanan tempat usaha tersebut terlibat mengarahkan pengunjung agar tidak parkir di tempat, tetapi jauh dari lokasi.
"Itu cara-cara yang sudah sering kali kami temukan. Jadi memang pengawasan ini bukan cuma sekadar mengawasi secara sederhana, tetapi pengawasannya harus lebih detil, cermat, teliti karena upaya-upaya yang tadi," katanya.