Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menyetujui sebagian permintaan Pemkab Donggala terkait peralihan aset milik pemerintah provinsi di Donggala untuk dikelola pemerintah kabupaten setempat.
"Saya sangat menyetujui kecuali aset pendaratan ikan karena perlu kajian, karena ada beberapa aset pemerintah pusat di lokasi tanah tersebut, dan pelaksanaan hibahnya nanti akan disampaikan kepada DPRD Provinsi untuk meminta persetujuannya," kata Gubernur Sulteng Longki Djanggola, di Palu, Senin.
Baca juga: Kejati ajak Pemprov Sulteng sinergi penertiban aset daerah
Pernyataan Longki Djanggola sekaitan dengan permintaan Bupati Donggala Kasman Lassa yang meminta agar beberapa aset milik Pemprov Sulteng di Donggala, diserahkan kepada Pemkan Donggala.
Aset-aset yang diminta ialah tanah milik Pemprov Sulteng di Desa Alindau, Kecamatan Sindue, seluas tiga hektare untuk pembangunan fasilitas perikanan.
Aset tanah di Desa Labuan Salombuna seluas delapan hektare yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan UPT BLK oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Berikut tanah bekas pembangunan pabrik minyak kelapa milik Pemprov Sulteng dan tanah dan bangunan pendaratan ikan di Kelurahan Labuan Bajo, Donggala.
Gubernur hanya merespon tiga dari empat aset yang diminta oleh Pemkab Donggala tersebut.
Baca juga: Gubernur-Kajati Sulteng tandatangan kerja sama penyelamatan aset daerah
Sementara aset milik Pemprov Sulteng berupa pendaratan ikan di Labuan Bajo, sebagiannya bukan milik Pemprov Sulteng melainkan Kementerian Kelautan dan Periknan.
"Semoga dapat disetujui oleh DPRD Provinsi Sulteng, tetapi sepanjang dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan pembangunan saya pikir tidak ada masalah," ungkap Longki Djanggola.
Bupati Donggala Kasman Lassa mengemukakan permintaan aset milik Pemprov Sulteng yang ada di Donggala, merupakan upaya tindaklanjut dari Korsup KPK tentang aset dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Donggala.
"Kiranya dapat dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Donggala untuk dikelola dengan baik dan untuk pengamanan aset," ujarnya.
Kasman mengatakan terkait aset Pemda Donggala di Kota Palu, agar diminta secara resmi oleh Pemkot Palu kepada Pemda Donggala untuk dihibahkan.
Pertemuan antara Bupati Donggala Kasman Lassa dengan Gubernur Sulteng Longki Djanggola, di Palu, Senin. (ANTARA/HO-Biro Humas Setda Pemprov Sulteng)
"Saya sangat menyetujui kecuali aset pendaratan ikan karena perlu kajian, karena ada beberapa aset pemerintah pusat di lokasi tanah tersebut, dan pelaksanaan hibahnya nanti akan disampaikan kepada DPRD Provinsi untuk meminta persetujuannya," kata Gubernur Sulteng Longki Djanggola, di Palu, Senin.
Baca juga: Kejati ajak Pemprov Sulteng sinergi penertiban aset daerah
Pernyataan Longki Djanggola sekaitan dengan permintaan Bupati Donggala Kasman Lassa yang meminta agar beberapa aset milik Pemprov Sulteng di Donggala, diserahkan kepada Pemkan Donggala.
Aset-aset yang diminta ialah tanah milik Pemprov Sulteng di Desa Alindau, Kecamatan Sindue, seluas tiga hektare untuk pembangunan fasilitas perikanan.
Aset tanah di Desa Labuan Salombuna seluas delapan hektare yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan UPT BLK oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Berikut tanah bekas pembangunan pabrik minyak kelapa milik Pemprov Sulteng dan tanah dan bangunan pendaratan ikan di Kelurahan Labuan Bajo, Donggala.
Gubernur hanya merespon tiga dari empat aset yang diminta oleh Pemkab Donggala tersebut.
Baca juga: Gubernur-Kajati Sulteng tandatangan kerja sama penyelamatan aset daerah
Sementara aset milik Pemprov Sulteng berupa pendaratan ikan di Labuan Bajo, sebagiannya bukan milik Pemprov Sulteng melainkan Kementerian Kelautan dan Periknan.
"Semoga dapat disetujui oleh DPRD Provinsi Sulteng, tetapi sepanjang dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan pembangunan saya pikir tidak ada masalah," ungkap Longki Djanggola.
Bupati Donggala Kasman Lassa mengemukakan permintaan aset milik Pemprov Sulteng yang ada di Donggala, merupakan upaya tindaklanjut dari Korsup KPK tentang aset dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Donggala.
"Kiranya dapat dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Donggala untuk dikelola dengan baik dan untuk pengamanan aset," ujarnya.
Kasman mengatakan terkait aset Pemda Donggala di Kota Palu, agar diminta secara resmi oleh Pemkot Palu kepada Pemda Donggala untuk dihibahkan.