Parigi (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengatakan warga prasejahtera di kabupaten itu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah setempat.
 
"Tidak ada masyarakat prasejahtera di kabupaten ini yang tidak terlayani untuk urusan kesehatan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM), meskipun pemerintah  setempat belum menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong Fery Budiutomo usai menggelar rapat dengar pendapat bersama instansi mitra di Parigi, Selasa.
 
Menurut dia, setiap orang berhak mendapat pelayanan yang prima di fasilitas kesehatan milik pemerintah, tidak terkecuali warga kurang mampu, karena jaminan kesehatan merupakan salah satu bagian dari tanggung jawab pemerintah.
 
Dia menjelaskan, hasil rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan setempat, saat ini pemerintah belum melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena belum ada data valid warga prasejahtera dari Dinas Sosial setempat.
 
"Rapat dengar pendapat salah satu sinyal bentuk desakan DPRD atas keluhan masyarakat mendorong pemerintah agar segera memvalidkan data prasejahtera, supaya kerja sama BPJS Kesehatan secepatnya bisa terjalin," ujar Feri.
 
Guna mempercepat validasi data warga prasejahtera di kabupaten itu, pihaknya akan memanggil sejumlah instansi teknis terkait untuk menyingkronkan data, sehingga dapat menyatukan visi dalam membantu menyelesaikan permasalahan kesehatan dihadapi pemerintah.
 
"Persoalan data seyogyanya sudah selesai di tahun-tahun sebelumnya," kata Fery menambahkan.
 
Selain BPJS, katanya, Komisi IV juga membahas tentang program jaminan persalinan (Jampersal) terhadap ibu hamil guna menekan angka kematian ibu dan bayi.
 
Pada program tersebut, pemerintah melalui Dinas Kesehatan setempat mengusulkan anggaran pembiayaan Jampersal sebesar Rp3,3 miliar di tahun anggaran 2021. Program tersebut juga, akan dikuatkan dengan regulasi.
 
"Skema program ini tidak ada lagi kuota, ibu hamil yang belum mendapat jaminan kesehatan BPSJ mandiri maupun tanggungan pemerintah berhak mendapat Jampersal, karena program ini murni dikhususkan untuk penjaminan persalinan yang bebas dari pembiayaan bagi penerimanya," kata Feri.

 

Pewarta : Moh Ridwan
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024