Buol, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Buol Amirudin Rauf menginginkan agar tanggung jawab sosial atau CSR perusahaan termasuk CSR perbankan terintegrasi dengan program pembangunan kesejahteraan masyarakat.
"Setiap usaha dalam skala besar, utamanya perbankan dan perkebunan sawit, wajib mengalokasikan dana CSR sebesar 2-3 persen dari laba. Hal ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang CSR," ucap Amirudin Rauf di Buol, Sulawesi Tengah, Rabu.
Keinginan itu, kata Amirudin Rauf sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan pemerintah. Sehingga, sebut dia, perusahaan wajib merealisasikan dana CSR setiap tahunnya.
"Setiap Perusahaan yang beroperasi di suatu daerah wajib untuk merealisasikan dana CSR, sebagai tanggung jawab sosialnya dan mendapat profit di suatu daerah," ungkapnya.
Amirudin rauf menginginkan agar CSR yang diberikan oleh perusahaan sawit, dan perusahaan yang bergerak di kelautan dan perikanan serta perbankan agar memberikan efek peningkatan ekonomi atau (multiplayer effect).
Karena itu, ujar dia, CSR harus menjadi stimulus untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, lewat pemberdayaan UMKM dan sebagainya.
"Harapannya CRS dapat menstimulus aktivitas ekonomi rakyat, khususnya pada program prioritas daerah. Oleh sebab itu, sangat penting koordinasi dan sinergitas dalam menyelaraskan penyaluran dana CSR dengan program dan kebijakan pemerintah daerah melalui OPD teknis terkait," kata dia.
Untuk memaksimalkan hal itu, lanjut Bupati, Pemkab Buol membentuk kelompok kerja (Pokja) CSR yang dikomandani oleh dewan CSR daerah.
"Dewan ini diharapkan akan mendiskusikan terkait proses penyaluran CSR, membahas besaran dana CSR, dan bagaimana implementasi agar program dana CSR dapat tepat sasaran, menyukseskan program strategis daerah, dan meningkatkan roda perekonomian di Kabupaten Buol," sebutnya.
"Setiap usaha dalam skala besar, utamanya perbankan dan perkebunan sawit, wajib mengalokasikan dana CSR sebesar 2-3 persen dari laba. Hal ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang CSR," ucap Amirudin Rauf di Buol, Sulawesi Tengah, Rabu.
Keinginan itu, kata Amirudin Rauf sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan pemerintah. Sehingga, sebut dia, perusahaan wajib merealisasikan dana CSR setiap tahunnya.
"Setiap Perusahaan yang beroperasi di suatu daerah wajib untuk merealisasikan dana CSR, sebagai tanggung jawab sosialnya dan mendapat profit di suatu daerah," ungkapnya.
Amirudin rauf menginginkan agar CSR yang diberikan oleh perusahaan sawit, dan perusahaan yang bergerak di kelautan dan perikanan serta perbankan agar memberikan efek peningkatan ekonomi atau (multiplayer effect).
Karena itu, ujar dia, CSR harus menjadi stimulus untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, lewat pemberdayaan UMKM dan sebagainya.
"Harapannya CRS dapat menstimulus aktivitas ekonomi rakyat, khususnya pada program prioritas daerah. Oleh sebab itu, sangat penting koordinasi dan sinergitas dalam menyelaraskan penyaluran dana CSR dengan program dan kebijakan pemerintah daerah melalui OPD teknis terkait," kata dia.
Untuk memaksimalkan hal itu, lanjut Bupati, Pemkab Buol membentuk kelompok kerja (Pokja) CSR yang dikomandani oleh dewan CSR daerah.
"Dewan ini diharapkan akan mendiskusikan terkait proses penyaluran CSR, membahas besaran dana CSR, dan bagaimana implementasi agar program dana CSR dapat tepat sasaran, menyukseskan program strategis daerah, dan meningkatkan roda perekonomian di Kabupaten Buol," sebutnya.