Jakarta (ANTARA) - Tentunya sudah ada warga DKI Jakarta yang mendapatkan surat tilang elektronik atau dikenal dengan sebutan "Electronic Traffic
Law Enforcement" (ETLE) yang mulai diberlakukan pada 23 Maret 2021.
Hal ini mengingat banyaknya pelanggar yang tertangkap melalui kamera pengawas saat peluncuran ETLE. Bagi pengendara roda empat pelanggaran terbanyak menggunakan ponsel, sedangkan untuk pengendara roda dua adalah tidak menggunakan helm.
Pertanyaannya setelah menerima surat bukti pelanggaran elektronik itu apakah lebih mudah untuk penyelesaiannya?
Kenyataannya memang pelanggar tidak bisa langsung membayar denda. Pemilik kendaraan sebelumnya harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Konfirmasi ini dilakukan bisa dengan cara datang langsung ke Posko ETLE Subdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya atau bisa melalui laman resmi https://etle-pmj.info atau bisa juga melalui aplikasi android ETLE PMJ.
Konfirmasi ini memiliki batas kedaluwarsa selama delapan hari. Apabila pemilik kendaraan tidak segera melakukan konfirmasi secara otomatis STNK akan diblokir sementara. Blokir ini baru bisa dibuka apabila pemilik kendaraan sudah menyelesaikan proses denda.
Pelanggaran lalu lintas kini kian mudah terpantau kamera pengawas. (ANTARA/Ganet Dirgantoro)
Setelah proses konfirmasi, petugas akan mengirimkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran berikut kode pembayaran virtual denda tilang bank yang ditunjuk. Saat ini Polda Metro Jaya masih menggunakan Bank BRI untuk menerima denda tilang.
Lantas bagi pemilik kendaraan yang tidak terima dengan sanksi tilang itu dapat melanjutkan melalui proses pengadilan. Nanti pengadilan akan menetapkan pelanggaran dan besaran sanksi denda yang harus dibayarkan.
Terlepas mudah atau tidaknya mengurus tilang elektronik ini, kehadiran ETLE merupakan terobosan untuk memperkecil pungli yang kerap dilakukan oknum petugas dengan pelanggar lalulintas.
Hadirnya ETLE ini dipastikan bakal mengubah prilaku masyarakat yang selama ini kerap melanggar lalu lintas. Kali ini pengendara tidak lagi bisa bersikap seenaknya lagi di jalan karena ada ratusan kamera pengawas yang siap untuk melakukan penindakan.
Sebut H yang kerap mengemudi kendaraan di tol dalam kota ke tempat kerja di Jakarta Barat. Dia mengaku tidak merasa melanggar lalu lintas. Namun setelah menerima surat tilang berikut bukti pelanggaran barulah menyadari saat itu lupa menggunakan sabuk keselamatan.
Tak hanya penindakan pelanggar lalu lintas, kasus-kasus kejahatan jalanan dengan mudah terekam kamera sehingga pelaku dapat segera ditangkap. Salah satu kasus kejahatan yang terekam kamera ETLE adalah kasus tabrak lari terhadap pesepeda. Polisi tanpa kesulitan berhasil menangkap pelaku berkat rekaman kamera ETLE.
Inovasi
ETLE diadopsi dari sejumlah negara maju ternyata efektif untuk membuat pengguna kendaraan patuh di jalanan. Ribuan kamera pengawas siap untuk memantau perilaku dan gerak-gerik pengguna di dalamnya.
Penerapan ETLE di Indonesia mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut tak hanya mencantumkan butir-butir aturan yang harus dipatuhi selama berkendara tetapi juga mencantumkan sanksi dan denda bagi pelanggarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan hadirnya ETLE merupakan langkah maju Polri untuk mewujudkan kota pintar di Indonesia juga meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak khususnya bali nama kendaraan.
ETLE merupakan komitmen Kakorlantas Polri dalam mewujudkan pelayanan prima dan transformasi menuju Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi).
Menurut Tjahjo, penerapan tilang elektronik merupakan wujud konkret dari tekad Kapolri yang ingin mewujudkan supremasi hukum. Selain terobosan besar, penerapan ETLE juga akan sangat mempermudah masyarakat. Inilah bentuk nyata dari pelayanan prima Polri.
Dengan diterapkannya ETLE, kecuali wilayah/daerah yang belum terjangkau ETLE, tidak ada lagi melakukan penilangan secara langsung oleh Polantas. Dengan begitu, Polantas akan lebih fokus membantu masyarakat dan mengatur kelancaran lalu lintas.
Saat meresmikan peluncuran ETLE nasional tahap I (23/3), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengibaratkan polisi lalu-lintas sebagai superhero marvel, manusia-manusia baja yang siap menolong masyarakat 24 jam sehari, kepanasan, kehujanan dan kedinginan.
Menurut Kapolri, ke depan anggota Polantas terus menjadi lebih baik dalam menjalankan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Dengan penerapan sistem ETLE nasional diharapkan bisa berdampak positif terhadap budaya disiplin masyarakat. Selain itu juga bisa mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di jalanan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan penempatan 244 titik kamera ETLE di 12 Polda ini merupakan tahap I. Selanjutnya pada tahap berikutnya jumlah kamera ini akan terus ditambah.
Manfaat
Bagi masyarakat kehadiran ETLE ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas. Meskipun untuk mencapai hal itu tentunya tidak bisa instan.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan kehadiran ETLE tidak langsung mengubah prilaku warga agar patuh berlalu lintas. Setidaknya masih membutuhkan waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi.
Namun hadirnya ETLE ini akan membuat masyarakat kian dimudahkan. Terutama ketika terkena tilang karena tidak perlu lagi mengikuti sidang tetapi dapat langsung membayar denda.
Dengan demikian bagi masyarakat kehadiran ETLE ini seharusnya selain bisa meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas. Namun di sisi lain setiap pelanggaran yang terjadi prosedurnya akan lebih mudah serta tidak akan ditemui lagi pembayaran 'denda' tilang di jalanan.
Kepolisian seharusnya dapat mengoptimalkan teknologi yang disematkan dalam ETLE agar bisa bermanfaat bagi semua pihak termasuk masyarakat. Dengan demikian biaya investasi untuk pengadaan ETLE ini akan terbayarkan dengan manfaatnya yang besar.
ETLE menerapkan teknologi berbasis internet (IOT) dan bigdata yang memungkinkan untuk melakukan analisa terhadap kondisi lalu lintas. Sebagai contoh deteksi kepadatan lalu lintas sehingga dapat diintegrasikan dengan lampu lalu lintas.
Saat jam sibuk lampu lalu lintas dengan otomatis akan mengatur jalur mana saja yang dibuka dengan lampu hijau lebih lama, sedangkan untuk lajur yang relatif sepi lampu hijau diatur lebih singkat.
Kehadiran ETLE ini seharusnya juga memberikan kemudahan kepada pengguna jalan untuk mencari tahu lokasi-lokasi yang lebih lancar untuk mencapai tujuan. Apalagi kalau bisa terkoneksi dengan perangkat multimedia seperti "variable message sign" (VMS) untuk menginformasikan kondisi lalu lintas kepada pengguna jalan.
Karena itu desakan berbagai pihak agar ETLE ini dapat diakses pemangku kepentingan lainnya patut dipertimbangkan. Sebagai contoh dengan Dinas Perhubungan terutama untuk penempatan rambu-rambu lalu lintas.
Data-data lalulintas melalui ETLE selain lebih akurat juga dapat dipantau dengan cepat. Bagi Dinas Perhubungan (Dishub) akan memudahkan untuk membuat regulasi, misalnya saja sistem satu arah pada jam-jam tertentu atau aturan mengenai putar arah agar tidak menimbulkan gangguan pada arus lalu lintas.
Harapan ke depan titik-titik ETLE ini kian diperluas dengan serta merta tingkat kepatuhan berlalu lintas di masyarakat juga semakin tinggi. Hasil akhir tentunya bakal menekan angka kecelakaan. Minimal tingkat kefatalan dalam kecelakaan dapat dihindarkan.
Law Enforcement" (ETLE) yang mulai diberlakukan pada 23 Maret 2021.
Hal ini mengingat banyaknya pelanggar yang tertangkap melalui kamera pengawas saat peluncuran ETLE. Bagi pengendara roda empat pelanggaran terbanyak menggunakan ponsel, sedangkan untuk pengendara roda dua adalah tidak menggunakan helm.
Pertanyaannya setelah menerima surat bukti pelanggaran elektronik itu apakah lebih mudah untuk penyelesaiannya?
Kenyataannya memang pelanggar tidak bisa langsung membayar denda. Pemilik kendaraan sebelumnya harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Konfirmasi ini dilakukan bisa dengan cara datang langsung ke Posko ETLE Subdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya atau bisa melalui laman resmi https://etle-pmj.info atau bisa juga melalui aplikasi android ETLE PMJ.
Konfirmasi ini memiliki batas kedaluwarsa selama delapan hari. Apabila pemilik kendaraan tidak segera melakukan konfirmasi secara otomatis STNK akan diblokir sementara. Blokir ini baru bisa dibuka apabila pemilik kendaraan sudah menyelesaikan proses denda.
Setelah proses konfirmasi, petugas akan mengirimkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran berikut kode pembayaran virtual denda tilang bank yang ditunjuk. Saat ini Polda Metro Jaya masih menggunakan Bank BRI untuk menerima denda tilang.
Lantas bagi pemilik kendaraan yang tidak terima dengan sanksi tilang itu dapat melanjutkan melalui proses pengadilan. Nanti pengadilan akan menetapkan pelanggaran dan besaran sanksi denda yang harus dibayarkan.
Terlepas mudah atau tidaknya mengurus tilang elektronik ini, kehadiran ETLE merupakan terobosan untuk memperkecil pungli yang kerap dilakukan oknum petugas dengan pelanggar lalulintas.
Hadirnya ETLE ini dipastikan bakal mengubah prilaku masyarakat yang selama ini kerap melanggar lalu lintas. Kali ini pengendara tidak lagi bisa bersikap seenaknya lagi di jalan karena ada ratusan kamera pengawas yang siap untuk melakukan penindakan.
Sebut H yang kerap mengemudi kendaraan di tol dalam kota ke tempat kerja di Jakarta Barat. Dia mengaku tidak merasa melanggar lalu lintas. Namun setelah menerima surat tilang berikut bukti pelanggaran barulah menyadari saat itu lupa menggunakan sabuk keselamatan.
Tak hanya penindakan pelanggar lalu lintas, kasus-kasus kejahatan jalanan dengan mudah terekam kamera sehingga pelaku dapat segera ditangkap. Salah satu kasus kejahatan yang terekam kamera ETLE adalah kasus tabrak lari terhadap pesepeda. Polisi tanpa kesulitan berhasil menangkap pelaku berkat rekaman kamera ETLE.
Inovasi
ETLE diadopsi dari sejumlah negara maju ternyata efektif untuk membuat pengguna kendaraan patuh di jalanan. Ribuan kamera pengawas siap untuk memantau perilaku dan gerak-gerik pengguna di dalamnya.
Penerapan ETLE di Indonesia mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut tak hanya mencantumkan butir-butir aturan yang harus dipatuhi selama berkendara tetapi juga mencantumkan sanksi dan denda bagi pelanggarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan hadirnya ETLE merupakan langkah maju Polri untuk mewujudkan kota pintar di Indonesia juga meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak khususnya bali nama kendaraan.
ETLE merupakan komitmen Kakorlantas Polri dalam mewujudkan pelayanan prima dan transformasi menuju Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi).
Menurut Tjahjo, penerapan tilang elektronik merupakan wujud konkret dari tekad Kapolri yang ingin mewujudkan supremasi hukum. Selain terobosan besar, penerapan ETLE juga akan sangat mempermudah masyarakat. Inilah bentuk nyata dari pelayanan prima Polri.
Dengan diterapkannya ETLE, kecuali wilayah/daerah yang belum terjangkau ETLE, tidak ada lagi melakukan penilangan secara langsung oleh Polantas. Dengan begitu, Polantas akan lebih fokus membantu masyarakat dan mengatur kelancaran lalu lintas.
Saat meresmikan peluncuran ETLE nasional tahap I (23/3), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengibaratkan polisi lalu-lintas sebagai superhero marvel, manusia-manusia baja yang siap menolong masyarakat 24 jam sehari, kepanasan, kehujanan dan kedinginan.
Menurut Kapolri, ke depan anggota Polantas terus menjadi lebih baik dalam menjalankan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Dengan penerapan sistem ETLE nasional diharapkan bisa berdampak positif terhadap budaya disiplin masyarakat. Selain itu juga bisa mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di jalanan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan penempatan 244 titik kamera ETLE di 12 Polda ini merupakan tahap I. Selanjutnya pada tahap berikutnya jumlah kamera ini akan terus ditambah.
Manfaat
Bagi masyarakat kehadiran ETLE ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas. Meskipun untuk mencapai hal itu tentunya tidak bisa instan.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan kehadiran ETLE tidak langsung mengubah prilaku warga agar patuh berlalu lintas. Setidaknya masih membutuhkan waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi.
Namun hadirnya ETLE ini akan membuat masyarakat kian dimudahkan. Terutama ketika terkena tilang karena tidak perlu lagi mengikuti sidang tetapi dapat langsung membayar denda.
Dengan demikian bagi masyarakat kehadiran ETLE ini seharusnya selain bisa meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas. Namun di sisi lain setiap pelanggaran yang terjadi prosedurnya akan lebih mudah serta tidak akan ditemui lagi pembayaran 'denda' tilang di jalanan.
Kepolisian seharusnya dapat mengoptimalkan teknologi yang disematkan dalam ETLE agar bisa bermanfaat bagi semua pihak termasuk masyarakat. Dengan demikian biaya investasi untuk pengadaan ETLE ini akan terbayarkan dengan manfaatnya yang besar.
ETLE menerapkan teknologi berbasis internet (IOT) dan bigdata yang memungkinkan untuk melakukan analisa terhadap kondisi lalu lintas. Sebagai contoh deteksi kepadatan lalu lintas sehingga dapat diintegrasikan dengan lampu lalu lintas.
Saat jam sibuk lampu lalu lintas dengan otomatis akan mengatur jalur mana saja yang dibuka dengan lampu hijau lebih lama, sedangkan untuk lajur yang relatif sepi lampu hijau diatur lebih singkat.
Kehadiran ETLE ini seharusnya juga memberikan kemudahan kepada pengguna jalan untuk mencari tahu lokasi-lokasi yang lebih lancar untuk mencapai tujuan. Apalagi kalau bisa terkoneksi dengan perangkat multimedia seperti "variable message sign" (VMS) untuk menginformasikan kondisi lalu lintas kepada pengguna jalan.
Karena itu desakan berbagai pihak agar ETLE ini dapat diakses pemangku kepentingan lainnya patut dipertimbangkan. Sebagai contoh dengan Dinas Perhubungan terutama untuk penempatan rambu-rambu lalu lintas.
Data-data lalulintas melalui ETLE selain lebih akurat juga dapat dipantau dengan cepat. Bagi Dinas Perhubungan (Dishub) akan memudahkan untuk membuat regulasi, misalnya saja sistem satu arah pada jam-jam tertentu atau aturan mengenai putar arah agar tidak menimbulkan gangguan pada arus lalu lintas.
Harapan ke depan titik-titik ETLE ini kian diperluas dengan serta merta tingkat kepatuhan berlalu lintas di masyarakat juga semakin tinggi. Hasil akhir tentunya bakal menekan angka kecelakaan. Minimal tingkat kefatalan dalam kecelakaan dapat dihindarkan.