Logo Header Antaranews Sulteng

Polda Sulteng kedepankan tilang elektronik dalam Operasi Keselamatan

Selasa, 3 Februari 2026 13:59 WIB
Image Print
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol. Agung Tri Widiantoro. ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengedepankan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik secara bergerak dalam penindakan pelanggaran lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2026.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Agung Tri Widiantoro di Palu, Selasa, mengatakan Operasi Keselamatan Tinombala bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, sekaligus meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Pada operasi kali ini, kami tidak lagi mengedepankan konsep razia statis atau stationer di satu titik tertentu. Penindakan kini lebih mengandalkan ETLE mobile, yang dapat digunakan secara fleksibel di berbagai lokasi," katanya.

Ia menyampaikan bahwa penerapan ETLE mobile di Sulawesi Tengah saat ini masih terbatas. Namun, pihaknya terus mengupayakan pengembangan sistem ETLE dengan menggandeng berbagai pihak terkait.

Ia mengatakan operasi terpusat dengan sandi kewilayahan yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026, di seluruh wilayah Sulawesi Tengah sebagai tahapan awal menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat.

Pada operasi ini, Polda Sulteng melibatkan 1.020 personel, terdiri atas 199 personel Polda Sulawesi Tengah dan 821 personel dari polres dan polresta jajaran.

Dirlantas menjelaskan sasaran utama operasi meliputi pengendara kendaraan bermotor dan pengemudi angkutan umum, khususnya kendaraan angkutan penumpang, seperti bus dan travel.

Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan administrasi, kondisi kendaraan, serta kelaikan jalan sebagai bentuk antisipasi dini menjelang Operasi Ketupat.

Selain itu, operasi juga menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, antara lain kendaraan melebihi batas muatan, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm standar, serta penggunaan ponsel saat berkendara.

Pelanggaran lainnya yang menjadi perhatian petugas meliputi melawan arus, menerobos lampu merah, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta penggunaan knalpot tidak standar atau bising yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat

"Operasi ini menjadi langkah awal untuk mempersiapkan masyarakat dan sarana transportasi sebelum Operasi Ketupat. Fokus utama kami adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” katanya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk mendukung Operasi Keselamatan Tinombala 2026 dengan mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026