Palu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Syalom Imanuel Kawihing, Herison Kawihing dan Sirajudin Lamusa terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram dalam sidang, Senin.

Ketiga terdakwa dihukum berbeda, masing-masing Herison Kawihing dan Sirajudin Lamusa divonis pidana 15 tahun penjara kemudian membayar denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Syalom Imanuel Kawihing, divonis 20 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Marliyus menyebutkan penerapan hukuman mati kepada terdakwa kurang tepat, sebab masih muda dan memiliki kesempatan memperbaiki diri.

Dalam amarnya, hakim juga menyatakan barang bukti di antaranya berupa 19 paket sabu dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti berupa satu unit kapal kayu KM. Sangihe 01, satu kapal nelayan dan satu unit mobil Honda dirampas untuk Negara.

Usai pembacaan putusan, JPU Rina Dwi Utami serta Samsam selaku penasehat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.


Pewarta : Mohammad Hamzah
Editor : Mohamad Ridwan
Copyright © ANTARA 2024