Jakarta (ANTARA) - Karakteristik globalisasi ditandai dengan adanya perubahan konsep ruang yang disebabkan berkembangnya teknologi komunikasi dan informasi serta semakin kaburnya batas wilayah suatu negara, serta peningkatan interaksi kultural antara lain melalui perkawinan warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA).
Peningkatan interaksi kultural yang disebabkan oleh perkawinan antara WNI dengan Warga Negara Asing (WNA) disebut juga dengan perkawinan campuran.
Perkawinan campuran telah berlangsung lama di Indonesia sejak sebelum Indonesia merdeka. Sejarah perkawinan campuran terus berkembang secara dinamis dari zaman penjajahan Belanda sampai saat ini.
Menurut UU No.1/1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 57, yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Pada Pasal 56 Ayat (1) Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 56 Ayat (2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatat perkawinan tempat tinggal mereka.
Permasalahan yang timbul dalam perkawinan campuran (baik yang dilakukan di luar negeri maupun di dalam negeri), pembagiannya dapat dibatasi untuk tiga kategori yaitu pertama, mengenai status izin tinggal pasangan nikah campur dan juga perbuatan hukum yang timbul.
Permasalahan Status Izin Tinggal Warga Negara Asing akibat penyatuan keluarga (penjamin istri). Hal ini menyebabkan terjadinya pergeseran fungsi izin tinggal dari penjamin WNI/istri (penyatuan keluarga) menjadi commercial acces to get a job.
Warga Negara Asing tersebut terkadang menggunakan penjamin WNI/istri untuk bekerja, padahal ini melanggar ketentuan tentang penyalahgunaan izin tinggal yaitu UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, Pasal 112 huruf a. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Selanjutnya Pasal 112 huruf b. setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Bingung tentukan visa
Hal ini tanpa diketahui aparat pemerintah (Imigrasi) yang berkaitan dengan pemberi izin tinggal karena yang bersangkutan tidak melaporkannya.
Sedangkan pada UU No.6/2011 tentang Keimigrasian pasal 63 Ayat (2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat. Akibat ketidaktahuan ini, penjamin pun menganggap hal tersebut diperbolehkan.
Penjamin/WNi berkewajiban untuk melaporkan tiap perubahan yang terjadi, namun acapkali tidak dilaporkan ke Imigrasi terdekat.
Bila merujuk pada tujuan sebuah pernikahan, hal seperti ini menggambarkan bahwa pernikahan itu memiliki tujuan tidak murni lagi.
Pernikahan ini di samping merugikan pihak istri/WNI sebagai korban, selain itu negara juga dirugikan. Kebanyakan WNI sebagai penjamin yang menjadi korban (mayoritas istri/wanita Indonesia).
Konsekuensi yang terjadi selain pelanggaran hukum dan peraturan juga tidak dihormatinya hak-hak WNI tersebut oleh WNA.
Perkawinan campuran dapat menimbulkan permasalahan seperti izin tinggal yang juga tidak sesederhana yang tampak luar.
Penyebabnya karena adanya kebingungan bagi pasangan kawin campur untuk menentukan jenis visa dan izin tinggal yang akan digunakan.
Hal ini karena beragamnya visa, izin tinggal dan bagaimana menemukan yang sesuai kebutuhan (izin tinggal untuk pasangan kawin campur) akibat minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh pasangan tersebut.
Pada UU No.6/2011, Pasal 34 Visa terdiri atas, a. Visa Diplomatik; b, Visa dinas; c. Visa kunjungan; dan d. Visa tinggal terbatas.
Tak paham aturan
Sedangkan mengenai jenis izin tinggal terdapat pada Pasal 48 Ayat (1) Izin tinggal diberikan kepada orang asing sesuai dengan visa yang dimiliki. Ayat (2) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas, a. Izin Tinggal Diplomatik; b. Izin Tinggal Dinas; c. Izin Tinggal Kunjungan; d. Izin Tinggal Terbatas; dan e. Izin Tinggal Tetap.
Kompleksitas permasalahan semakin tinggi karena pasangan itu sendiri kerap melakukan perubahan kondisi tempat tinggal baik sekedar bepergian ke negara pasangan WNA-nya ataupun perubahan yang timbul karena faktor ekonomi dan berakhirnya pernikahan.
Sementara perubahan alamat tempat tinggal harus dilaporkan ke aparat pemerintah (dalam hal ini Imigrasi) sesuai pasal 63 Ayat (2) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Salah satu alasan penyalahgunaan penjamin istri (WNI) dipakai untuk bekerja di sebuah perusahaan komersil karena perusahaan tidak bersedia memberikan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing). Sehingga si wanita ikut melakukan pelanggaran hukum tanpa diketahui/disadari, namun tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak mampu/terpaksa.
Hal lain untuk penjamin oleh WNI dengan pasangan WNA karena mereka tidak menetap di rumah milik pribadi (tidak semua mampu secara ekonomi) sehingga hanya menyewa ataupun karena WNA tidak mau melakukan percampuran harta dan tidak diperbolehkan membeli properti, maka pasangan tersebut kerap berpindah tempat tinggal.
Ini mengakibatkan WNA rentan menyalahgunakan visa, izin tinggal ataupun melakukan semacam strategi membeli aset seperti tanah di Indonesia (meskipun berstatus lease hols).
WNA kemudian mengelola bisnis resort atau wisata, yang sebenarnya hal ini termasuk yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal, dimana tentunya bisnis tersebut memiliki aturan khusus seperti batas kepemilikan, berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan ke negara.
Pada umumnya si WNI (kebanyakan istri) tidak begitu paham tentang aturan ini dan hanya sebatas membantu atau memang dilarang untuk mengetahui detail.
Dalam beberapa kasus terdapat WNA menggunakan nama karyawannya (WNI) untuk mengelola bisnis di Indonesia dengan izin atau entry permit yang tidak jelas.
Kedua, mengenai aset/properti (meliputi harta benda bergerak dan tidak bergerak) yang dimiliki masing-masing maupun selama kurun waktu pernikahan. Ini juga permasalahan yang kerap terjadi pada perkawinan campuran.
Bertambah dan tersebar
Kepemilikan WNA atas pembelian rumah dan tanah merupakan tugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pasangan perkawinan campuran dapat berkonsultasi dengan BPN terkait kepemilikan rumah dan tanah.
Ketiga, mengenai hak dan kewajiban yang timbul apabila pernikahan tersebut berakhir. Walaupun tidak ada satupun yang ingin mengakhiri pernikahan bila tidak sangat terpaksa.
Bila merujuk pada Pasal 2 PP No.9/1975, yang dimaksud sebagai Lembaga Pencatat Perkawinan, adalah Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain agama Islam.
Untuk proses perceraiannya hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan, seperti yang diatur dalam Pasal 39 UU No.1/1974 tentang Perkawinan yang berbunyi Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Pasangan perkawinan campuran dapat saja melakukan proses perceraian tanpa didampingi oleh kuasa hukum/pengacara.
Bila menurut perkiraan atau sesuai kemampuan ekonomi, hasil yang akan diputuskan terbilang cukup optimal dengan tanpa didampingi kuasa hukum/pengacara, proses perceraian bisa saja dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum/pengacara.
Namun, biasanya bagi pasangan yang mampu secara ekonomi dan merasa perlu didampingi pengacara karena awam soal hukum serta bingung saat mengikuti jalannya persidangan.
Fungsi kuasa hukum/pengacara selain untuk mewakili para pihak saat beracara. Kuasa hukum juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.
Pada kasus perceraian perkawinan campuran, maka sudah jelas persoalannya akan tidak sederhana. Persoalan yang muncul antara lain perceraian menimbulkan akibat hukum pada peralihan status izin tinggal WNA, namun beberapa kali tidak terdeteksi, tidak dilaporkan atau tidak diketahui aparat.
Jika perceraian tidak dilaporkan ke aparat terkait. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari antara lain berhubungan dengan penjamin izin tinggal WNA dan bisa terjadi overstay.
Saat ini pelaku perkawinan campuran semakin besar dan tersebar di mancanegara. Memang secara data statistik dari Biro Pusat Statistik maupun lembaga setara tidak bisa diketahui berapa jumlahnya.
Walaupun bagi pelaku perkawinan campuran yang memiliki persatuan kuat dan solid tersebar di mancanegara, namun mereka tidak mengetahui berapa persis jumlah pasangan perkawinan campuran, yang pasti bahwa jumlahnya kian hari kian bertambah.
Satu hal yang perlu menjadi perhatian bagi pelaku perkawinan campuran adalah agar mengetahui dan mempelajari dasar hukum yang terkait dengan perkawinan campuran.
Diantaranya, UU No.1/1974 tentang Perkawinan; UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan RI; UU No.6/2011 tentang Keimigrasian; PP No.31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2011 tentang Keimigrasian; PP No.9/1975 tentang Peraturan Pelaksana UU No.1/1974 tentang Perkawinan.*
*) Fenny Julita adalah Analis Keimigrasian, Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
Peningkatan interaksi kultural yang disebabkan oleh perkawinan antara WNI dengan Warga Negara Asing (WNA) disebut juga dengan perkawinan campuran.
Perkawinan campuran telah berlangsung lama di Indonesia sejak sebelum Indonesia merdeka. Sejarah perkawinan campuran terus berkembang secara dinamis dari zaman penjajahan Belanda sampai saat ini.
Menurut UU No.1/1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 57, yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Pada Pasal 56 Ayat (1) Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 56 Ayat (2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatat perkawinan tempat tinggal mereka.
Permasalahan yang timbul dalam perkawinan campuran (baik yang dilakukan di luar negeri maupun di dalam negeri), pembagiannya dapat dibatasi untuk tiga kategori yaitu pertama, mengenai status izin tinggal pasangan nikah campur dan juga perbuatan hukum yang timbul.
Permasalahan Status Izin Tinggal Warga Negara Asing akibat penyatuan keluarga (penjamin istri). Hal ini menyebabkan terjadinya pergeseran fungsi izin tinggal dari penjamin WNI/istri (penyatuan keluarga) menjadi commercial acces to get a job.
Warga Negara Asing tersebut terkadang menggunakan penjamin WNI/istri untuk bekerja, padahal ini melanggar ketentuan tentang penyalahgunaan izin tinggal yaitu UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, Pasal 112 huruf a. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Selanjutnya Pasal 112 huruf b. setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Bingung tentukan visa
Hal ini tanpa diketahui aparat pemerintah (Imigrasi) yang berkaitan dengan pemberi izin tinggal karena yang bersangkutan tidak melaporkannya.
Sedangkan pada UU No.6/2011 tentang Keimigrasian pasal 63 Ayat (2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat. Akibat ketidaktahuan ini, penjamin pun menganggap hal tersebut diperbolehkan.
Penjamin/WNi berkewajiban untuk melaporkan tiap perubahan yang terjadi, namun acapkali tidak dilaporkan ke Imigrasi terdekat.
Bila merujuk pada tujuan sebuah pernikahan, hal seperti ini menggambarkan bahwa pernikahan itu memiliki tujuan tidak murni lagi.
Pernikahan ini di samping merugikan pihak istri/WNI sebagai korban, selain itu negara juga dirugikan. Kebanyakan WNI sebagai penjamin yang menjadi korban (mayoritas istri/wanita Indonesia).
Konsekuensi yang terjadi selain pelanggaran hukum dan peraturan juga tidak dihormatinya hak-hak WNI tersebut oleh WNA.
Perkawinan campuran dapat menimbulkan permasalahan seperti izin tinggal yang juga tidak sesederhana yang tampak luar.
Penyebabnya karena adanya kebingungan bagi pasangan kawin campur untuk menentukan jenis visa dan izin tinggal yang akan digunakan.
Hal ini karena beragamnya visa, izin tinggal dan bagaimana menemukan yang sesuai kebutuhan (izin tinggal untuk pasangan kawin campur) akibat minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh pasangan tersebut.
Pada UU No.6/2011, Pasal 34 Visa terdiri atas, a. Visa Diplomatik; b, Visa dinas; c. Visa kunjungan; dan d. Visa tinggal terbatas.
Tak paham aturan
Sedangkan mengenai jenis izin tinggal terdapat pada Pasal 48 Ayat (1) Izin tinggal diberikan kepada orang asing sesuai dengan visa yang dimiliki. Ayat (2) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas, a. Izin Tinggal Diplomatik; b. Izin Tinggal Dinas; c. Izin Tinggal Kunjungan; d. Izin Tinggal Terbatas; dan e. Izin Tinggal Tetap.
Kompleksitas permasalahan semakin tinggi karena pasangan itu sendiri kerap melakukan perubahan kondisi tempat tinggal baik sekedar bepergian ke negara pasangan WNA-nya ataupun perubahan yang timbul karena faktor ekonomi dan berakhirnya pernikahan.
Sementara perubahan alamat tempat tinggal harus dilaporkan ke aparat pemerintah (dalam hal ini Imigrasi) sesuai pasal 63 Ayat (2) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Salah satu alasan penyalahgunaan penjamin istri (WNI) dipakai untuk bekerja di sebuah perusahaan komersil karena perusahaan tidak bersedia memberikan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing). Sehingga si wanita ikut melakukan pelanggaran hukum tanpa diketahui/disadari, namun tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak mampu/terpaksa.
Hal lain untuk penjamin oleh WNI dengan pasangan WNA karena mereka tidak menetap di rumah milik pribadi (tidak semua mampu secara ekonomi) sehingga hanya menyewa ataupun karena WNA tidak mau melakukan percampuran harta dan tidak diperbolehkan membeli properti, maka pasangan tersebut kerap berpindah tempat tinggal.
Ini mengakibatkan WNA rentan menyalahgunakan visa, izin tinggal ataupun melakukan semacam strategi membeli aset seperti tanah di Indonesia (meskipun berstatus lease hols).
WNA kemudian mengelola bisnis resort atau wisata, yang sebenarnya hal ini termasuk yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal, dimana tentunya bisnis tersebut memiliki aturan khusus seperti batas kepemilikan, berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan ke negara.
Pada umumnya si WNI (kebanyakan istri) tidak begitu paham tentang aturan ini dan hanya sebatas membantu atau memang dilarang untuk mengetahui detail.
Dalam beberapa kasus terdapat WNA menggunakan nama karyawannya (WNI) untuk mengelola bisnis di Indonesia dengan izin atau entry permit yang tidak jelas.
Kedua, mengenai aset/properti (meliputi harta benda bergerak dan tidak bergerak) yang dimiliki masing-masing maupun selama kurun waktu pernikahan. Ini juga permasalahan yang kerap terjadi pada perkawinan campuran.
Bertambah dan tersebar
Kepemilikan WNA atas pembelian rumah dan tanah merupakan tugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pasangan perkawinan campuran dapat berkonsultasi dengan BPN terkait kepemilikan rumah dan tanah.
Ketiga, mengenai hak dan kewajiban yang timbul apabila pernikahan tersebut berakhir. Walaupun tidak ada satupun yang ingin mengakhiri pernikahan bila tidak sangat terpaksa.
Bila merujuk pada Pasal 2 PP No.9/1975, yang dimaksud sebagai Lembaga Pencatat Perkawinan, adalah Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain agama Islam.
Untuk proses perceraiannya hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan, seperti yang diatur dalam Pasal 39 UU No.1/1974 tentang Perkawinan yang berbunyi Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Pasangan perkawinan campuran dapat saja melakukan proses perceraian tanpa didampingi oleh kuasa hukum/pengacara.
Bila menurut perkiraan atau sesuai kemampuan ekonomi, hasil yang akan diputuskan terbilang cukup optimal dengan tanpa didampingi kuasa hukum/pengacara, proses perceraian bisa saja dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum/pengacara.
Namun, biasanya bagi pasangan yang mampu secara ekonomi dan merasa perlu didampingi pengacara karena awam soal hukum serta bingung saat mengikuti jalannya persidangan.
Fungsi kuasa hukum/pengacara selain untuk mewakili para pihak saat beracara. Kuasa hukum juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.
Pada kasus perceraian perkawinan campuran, maka sudah jelas persoalannya akan tidak sederhana. Persoalan yang muncul antara lain perceraian menimbulkan akibat hukum pada peralihan status izin tinggal WNA, namun beberapa kali tidak terdeteksi, tidak dilaporkan atau tidak diketahui aparat.
Jika perceraian tidak dilaporkan ke aparat terkait. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari antara lain berhubungan dengan penjamin izin tinggal WNA dan bisa terjadi overstay.
Saat ini pelaku perkawinan campuran semakin besar dan tersebar di mancanegara. Memang secara data statistik dari Biro Pusat Statistik maupun lembaga setara tidak bisa diketahui berapa jumlahnya.
Walaupun bagi pelaku perkawinan campuran yang memiliki persatuan kuat dan solid tersebar di mancanegara, namun mereka tidak mengetahui berapa persis jumlah pasangan perkawinan campuran, yang pasti bahwa jumlahnya kian hari kian bertambah.
Satu hal yang perlu menjadi perhatian bagi pelaku perkawinan campuran adalah agar mengetahui dan mempelajari dasar hukum yang terkait dengan perkawinan campuran.
Diantaranya, UU No.1/1974 tentang Perkawinan; UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan RI; UU No.6/2011 tentang Keimigrasian; PP No.31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2011 tentang Keimigrasian; PP No.9/1975 tentang Peraturan Pelaksana UU No.1/1974 tentang Perkawinan.*
*) Fenny Julita adalah Analis Keimigrasian, Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM