Mukomuko, Bengkulu (ANTARA) - Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kemungkinan sudah mengetahui di daerahnya mempunyai destinasi wisata, yakni lima air terjun dalam kawasan hutan, tetapi hanya sebagian kecil masyarakat yang pernah ke sana.
Masyarakat di daerah yang berada sejauh 270 kilometer sebelah utara Kota Bengkulu ini belum pernah ke sana karena akses jalan yang masih rusak dan harus melewati jalan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, masyarakat harus menggunakan mobil gardan ganda agar mereka bisa menjangkau lokasi air terjun yang berada belasan kilometer hingga puluhan kilometer dalam kawasan hutan.
Kemudian lokasi air terjun tersebut berada dalam kawasan hutan yang dilindungi oleh negara dan ada sanksi terhadap siapa saja yang melakukan aktivitas dalam hawasan hutan tanpa izin.
Kendati demikian, sudah ada sebagian masyarakat bersama dengan aparat kecamatan dan pemerintah desa yang berada dekat dengan air terjun tersebut membangun sarana dan prasarana serta akses jalan menuju lokasi air terjun dalam kawasan hutan di wilayahnya.
“Masyarakat dan camat menebas semak belukar di lokasi air terjun, kami menyusun dari awal, menebas lokasi di sana seperti tempat parkir kendaraan dan membangun balai atau teras untuk tempat istirahat warga, tetapi sekarang sudah rusak akibat air dalam di lokasi air terjun,” kata Camat Selagan Raya Khairul Saleh.
Dia mengatakan, sejumlah sarana dan prasarana seperti teras untuk tempat beristirahat kini sudah hanyut dibawa arus sungai yang sedang besar saat musim hujan melanda wilayah ini.
Masyarakat di wilayah ini menyebut dua air terjun yang terletak di bawah dan atas dalam kawasan hutan produksi terbatas di wilayah ini, yakni Air Terjun dari Sungai Nau karena berasal dari Sungai Nau.
Namun dari dua air terjun di wilayah ini, katanya, akses jalan menuju air terjun yang terletak di atas yang belum ada.
Kendaraan roda empat maupun roda dua bisa menjangkau akses jalan menuju air terjun yang terletak sejauh empat hingga lima kilometer dari permukiman penduduk itu.
“Kalau cuaca sedang panas, mobil Grand Max bisa lewat dan menjangkau lokasi objek wisata di wilayah ini,” katanya.
Ia mengatakan, masyarakat di wilayah ini sudah bisa memanfaatkan dan menjangkau lokasi tersebut sejak ada akses jalan yang dibangun menggunakan dana desa di daerah ini.
Kalau dulu air terjun tersebut dianggap biasa karena berada dalam kawasan hutan negara di daerah ini, dan tidak ada kendaraan yang bisa menjangkau lokasi air terjun tersebut.
Izin pemanfaatan
Sedikitnya lima air terjun yang berada di dalam dan luar kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dinilai mampu menjadi destinasi wisata alam unggulan di daerah ini.
“Kita punya air terjun yang bisa menjadi destinasi. Air terjun ini berada di dalam dan luar kawasan hutan produksi terbatas di daerah ini,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Apriansyah.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil kunjungan kerjanya bersama dengan Bupati Mukomuko Sapun ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna meminta izin pemanfaatan air terjun tersebut menjadi objek wisata alam unggulan di daerah ini.
Sebanyak lima air terjun tersebut, yakni air terjun di Kecamatan Malin Deman, Air Terjun Mandi Angin di Desa Air Berau, Air Terjuan Sikai di Desa Lubuk Selandak dan dua air terjun di Kecamatan Selagan Raya.
Ia berharap dapat izin dari pemerintah pusat untuk memanfaatkan potensi kekayaan alam yang ada dan kegiatan ini juga menjadi peluang melakukan penataan kawasan di dalam kawasan hutan tersebut.
Dengan adanya objek wisata dalam kawasan hutan di daerah ini, ia mengatakan bisa mengambil kebutuhan sosial untuk masyarakat setempat dan diperuntukkan untuk pariwisata.
Ia mengatakan pemerintah setempat meminta izin kepada pemerintah pusat untuk memanfaatkan potensi kekayaan alam berupa air terjun yang berada dalam kawasan hutan di sejumlah wilayah daerah ini.
Kemudian pihaknya juga minta izin kepada pemerintah pusat agar mengizinkan masyarakat setempat mengelola potensi kekayaan alam tersebut menjadi objek wisata di daerah ini.
Selain itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan masyarakat yang berada dekat kawasan hutan untuk mengelola potensi kekayaan alam tersebut menjadi objek wisata.
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menentukan titik koordinat lokasi air terjun dalam kawasan hutan produksi dan terbatas untuk diusulkan menjadi objek wisata unggulan di daerah itu.
“Sejak hari Selasa (15/6) hingga Jumat (18/6) kami melakukan pemetaan dan penentuan titik koordinat kawasan objek wisata khusus air terjun di empat lokasi air terjun, masih ada satu air terjun lagi yang belum didatangi di wilayah Kecamatan Malin Deman,” kata Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Yulia Reni.
Pemerintah setempat berencana meminta izin pemanfaatan air terjun dalam kawasan hutan produksi dan terbatas di daerah ini menjadi objek wisata alam unggulan di daerah ini.
Yulia Reni mengatakan pihaknya telah menentukan titik koordinat di empat lokasi air terjun Talang Buai di Desa Talang Buai, Kecamatan Selagan Raya, air terjun Mandi Angin di Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Air Terjun Sikat di Desa Lubuk Selandak, Kecamatan Teramang Jaya.
Selanjutnya, dalam waktu dekat akan melakukan menentukan titik koordinat lokasi air terjun di wilayah kawasan hutan produksi terbatas di Kecamatan Malin Deman.
Pihaknya melakukan penentuan titik koordinat lokasi air terjun sebagai bahan usulan bupati untuk mengusulkan izin pemanfaatan lingkungan kawasan hutan negara kepada KLHK.
Penentuan titik koordinat ini untuk mendapatkan data luas lokasi air terjun dalam kawasan berstatus hutan produksi terbatas dan berapa luas lokasi air terjun dalam hutan yang bisa dimanfaatkan menjadi objek wisata.
Pemerintah setempat meminta izin pemanfaatan air terjun dalam kawasan hutan tersebut agar potensi sumber daya alam tersebut dapat dioptimalkan dan dikembangkan menjadi objek wisata daerah ini.
Pemetaan
Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko menyatakan mendukung rencana pemerintah daerah setempat mengusulkan lima air terjun dalam kawasan hutan menjadi destinasi wisata alam unggulan di daerah ini.
Petugas dari instansinya ikut dalam melakukan pemetaan dan penentuan titik koordinat, selanjutnya pemerintah setempat yang akan mengusulkan pemanfaatan sejumlah kekayaan alam dalam kawasan hutan untuk menjadi objek wisata.
Selanjutnya, ia menyarankan, sebaiknya izin pemanfaatan air terjun tersebut dilengkapi dengan menampilkan rencana desain pembangunan objek wisata yang akan dibuatkan dalam kawasan hutan.
Kalau izin penggunaan lawasan hutan sudah keluar dari pemerintah pusat, maka Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga setempat bisa bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengelola dan mengembangkan potensi wisata alam tersebut.
“Mereka bisa bekerja sama dengan berbagai pihak ketiga sebagai pengelola objek wisata tersebut dan mengembangkan menjadi objek wisata alam unggulan di daerah ini,” katanya.
Namun sebelum mereka memanfaatkan air terjun dalam kawasan hutan menjadi objek wisata alam unggulan di daerah ini, sebaiknya pemerintah setempat menunggu keluar izin dari pemerintah pusat.
Masyarakat di daerah yang berada sejauh 270 kilometer sebelah utara Kota Bengkulu ini belum pernah ke sana karena akses jalan yang masih rusak dan harus melewati jalan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, masyarakat harus menggunakan mobil gardan ganda agar mereka bisa menjangkau lokasi air terjun yang berada belasan kilometer hingga puluhan kilometer dalam kawasan hutan.
Kemudian lokasi air terjun tersebut berada dalam kawasan hutan yang dilindungi oleh negara dan ada sanksi terhadap siapa saja yang melakukan aktivitas dalam hawasan hutan tanpa izin.
Kendati demikian, sudah ada sebagian masyarakat bersama dengan aparat kecamatan dan pemerintah desa yang berada dekat dengan air terjun tersebut membangun sarana dan prasarana serta akses jalan menuju lokasi air terjun dalam kawasan hutan di wilayahnya.
“Masyarakat dan camat menebas semak belukar di lokasi air terjun, kami menyusun dari awal, menebas lokasi di sana seperti tempat parkir kendaraan dan membangun balai atau teras untuk tempat istirahat warga, tetapi sekarang sudah rusak akibat air dalam di lokasi air terjun,” kata Camat Selagan Raya Khairul Saleh.
Dia mengatakan, sejumlah sarana dan prasarana seperti teras untuk tempat beristirahat kini sudah hanyut dibawa arus sungai yang sedang besar saat musim hujan melanda wilayah ini.
Masyarakat di wilayah ini menyebut dua air terjun yang terletak di bawah dan atas dalam kawasan hutan produksi terbatas di wilayah ini, yakni Air Terjun dari Sungai Nau karena berasal dari Sungai Nau.
Namun dari dua air terjun di wilayah ini, katanya, akses jalan menuju air terjun yang terletak di atas yang belum ada.
Kendaraan roda empat maupun roda dua bisa menjangkau akses jalan menuju air terjun yang terletak sejauh empat hingga lima kilometer dari permukiman penduduk itu.
“Kalau cuaca sedang panas, mobil Grand Max bisa lewat dan menjangkau lokasi objek wisata di wilayah ini,” katanya.
Ia mengatakan, masyarakat di wilayah ini sudah bisa memanfaatkan dan menjangkau lokasi tersebut sejak ada akses jalan yang dibangun menggunakan dana desa di daerah ini.
Kalau dulu air terjun tersebut dianggap biasa karena berada dalam kawasan hutan negara di daerah ini, dan tidak ada kendaraan yang bisa menjangkau lokasi air terjun tersebut.
Izin pemanfaatan
Sedikitnya lima air terjun yang berada di dalam dan luar kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dinilai mampu menjadi destinasi wisata alam unggulan di daerah ini.
“Kita punya air terjun yang bisa menjadi destinasi. Air terjun ini berada di dalam dan luar kawasan hutan produksi terbatas di daerah ini,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Apriansyah.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil kunjungan kerjanya bersama dengan Bupati Mukomuko Sapun ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna meminta izin pemanfaatan air terjun tersebut menjadi objek wisata alam unggulan di daerah ini.
Sebanyak lima air terjun tersebut, yakni air terjun di Kecamatan Malin Deman, Air Terjun Mandi Angin di Desa Air Berau, Air Terjuan Sikai di Desa Lubuk Selandak dan dua air terjun di Kecamatan Selagan Raya.
Ia berharap dapat izin dari pemerintah pusat untuk memanfaatkan potensi kekayaan alam yang ada dan kegiatan ini juga menjadi peluang melakukan penataan kawasan di dalam kawasan hutan tersebut.
Dengan adanya objek wisata dalam kawasan hutan di daerah ini, ia mengatakan bisa mengambil kebutuhan sosial untuk masyarakat setempat dan diperuntukkan untuk pariwisata.
Ia mengatakan pemerintah setempat meminta izin kepada pemerintah pusat untuk memanfaatkan potensi kekayaan alam berupa air terjun yang berada dalam kawasan hutan di sejumlah wilayah daerah ini.
Kemudian pihaknya juga minta izin kepada pemerintah pusat agar mengizinkan masyarakat setempat mengelola potensi kekayaan alam tersebut menjadi objek wisata di daerah ini.
Selain itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan masyarakat yang berada dekat kawasan hutan untuk mengelola potensi kekayaan alam tersebut menjadi objek wisata.
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menentukan titik koordinat lokasi air terjun dalam kawasan hutan produksi dan terbatas untuk diusulkan menjadi objek wisata unggulan di daerah itu.
“Sejak hari Selasa (15/6) hingga Jumat (18/6) kami melakukan pemetaan dan penentuan titik koordinat kawasan objek wisata khusus air terjun di empat lokasi air terjun, masih ada satu air terjun lagi yang belum didatangi di wilayah Kecamatan Malin Deman,” kata Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Yulia Reni.
Pemerintah setempat berencana meminta izin pemanfaatan air terjun dalam kawasan hutan produksi dan terbatas di daerah ini menjadi objek wisata alam unggulan di daerah ini.
Yulia Reni mengatakan pihaknya telah menentukan titik koordinat di empat lokasi air terjun Talang Buai di Desa Talang Buai, Kecamatan Selagan Raya, air terjun Mandi Angin di Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Air Terjun Sikat di Desa Lubuk Selandak, Kecamatan Teramang Jaya.
Selanjutnya, dalam waktu dekat akan melakukan menentukan titik koordinat lokasi air terjun di wilayah kawasan hutan produksi terbatas di Kecamatan Malin Deman.
Pihaknya melakukan penentuan titik koordinat lokasi air terjun sebagai bahan usulan bupati untuk mengusulkan izin pemanfaatan lingkungan kawasan hutan negara kepada KLHK.
Penentuan titik koordinat ini untuk mendapatkan data luas lokasi air terjun dalam kawasan berstatus hutan produksi terbatas dan berapa luas lokasi air terjun dalam hutan yang bisa dimanfaatkan menjadi objek wisata.
Pemerintah setempat meminta izin pemanfaatan air terjun dalam kawasan hutan tersebut agar potensi sumber daya alam tersebut dapat dioptimalkan dan dikembangkan menjadi objek wisata daerah ini.
Pemetaan
Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko menyatakan mendukung rencana pemerintah daerah setempat mengusulkan lima air terjun dalam kawasan hutan menjadi destinasi wisata alam unggulan di daerah ini.
Petugas dari instansinya ikut dalam melakukan pemetaan dan penentuan titik koordinat, selanjutnya pemerintah setempat yang akan mengusulkan pemanfaatan sejumlah kekayaan alam dalam kawasan hutan untuk menjadi objek wisata.
Selanjutnya, ia menyarankan, sebaiknya izin pemanfaatan air terjun tersebut dilengkapi dengan menampilkan rencana desain pembangunan objek wisata yang akan dibuatkan dalam kawasan hutan.
Kalau izin penggunaan lawasan hutan sudah keluar dari pemerintah pusat, maka Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga setempat bisa bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengelola dan mengembangkan potensi wisata alam tersebut.
“Mereka bisa bekerja sama dengan berbagai pihak ketiga sebagai pengelola objek wisata tersebut dan mengembangkan menjadi objek wisata alam unggulan di daerah ini,” katanya.
Namun sebelum mereka memanfaatkan air terjun dalam kawasan hutan menjadi objek wisata alam unggulan di daerah ini, sebaiknya pemerintah setempat menunggu keluar izin dari pemerintah pusat.