Buol, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, membahas tata cara pelaksanaan Shalat Idul Adha kala pandemi COVID-19, untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Kita harus lebih berhati-hati, sebab saat ini peningkatan kasus terus terjadi di seluruh Tanah Air, sehingga pemerintah mengeluarkan keputusan PPKM Darurat dan mikro," ucap Bupati Buol Amirudin Rauf di Buol, Sabtu.
Pemkab Buol telah menggelar rapat untuk membahas pelaksanaan Shalat Idul Adha
dan pemotongan hewan kurban, yang dipimpin oleh Bupati Buol Amirudin Rauf, pada 14 Juli 2021.
Rapat itu belum memutuskan seperti teknis pelaksanaan Shalat Idul Adha yang selanjutnya akan ditindaklanjuti lewat edaran Bupati Buol.
Namun, rapat tersebut menyepakati beberapa poin rekomendasi yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat lanjutan. Poin-poin rekomendasi itu antara lain setiap masjid hanya boleh menampung 50 persen jamaah dari total kapasitas daya tampung masjid.
Kemudian, setiap masjid yang berada di zona orange, harus ada tim/ satuan tugas pencegahan COVID-19 yang bertugas mengontrol penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Berikutnya, wilayah-wilayah atau kecamatan yang berada atau dikategorikan sebagai zona kuning dan hijau, juga tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat yang dikoordinir oleh camat.
Selanjutnya pelaku perjalanan dari darat, laut dan udara dari luar daerah yang hendak masuk ke Kabupaten Buol agar memperlihatkan bukti fisik negatif COVID-19, berdasarkan hasil pemeriksaan usap antigen.
Selain tentang pencegahan COVID-19, dalam rapat itu juga dibahas mengenai pemotongan hewan kurban. Bupati pada rapat itu menyarankan agar daging hewan kurban diantar langsung oleh panitia kepada pihak-pihakn yang berhak.
"Daging hewan kurban, diantar langsung kepada penerima, untuk menghindari kerumunan orang," ungkap Bupati.
"Kita harus lebih berhati-hati, sebab saat ini peningkatan kasus terus terjadi di seluruh Tanah Air, sehingga pemerintah mengeluarkan keputusan PPKM Darurat dan mikro," ucap Bupati Buol Amirudin Rauf di Buol, Sabtu.
Pemkab Buol telah menggelar rapat untuk membahas pelaksanaan Shalat Idul Adha
dan pemotongan hewan kurban, yang dipimpin oleh Bupati Buol Amirudin Rauf, pada 14 Juli 2021.
Rapat itu belum memutuskan seperti teknis pelaksanaan Shalat Idul Adha yang selanjutnya akan ditindaklanjuti lewat edaran Bupati Buol.
Namun, rapat tersebut menyepakati beberapa poin rekomendasi yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat lanjutan. Poin-poin rekomendasi itu antara lain setiap masjid hanya boleh menampung 50 persen jamaah dari total kapasitas daya tampung masjid.
Kemudian, setiap masjid yang berada di zona orange, harus ada tim/ satuan tugas pencegahan COVID-19 yang bertugas mengontrol penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Berikutnya, wilayah-wilayah atau kecamatan yang berada atau dikategorikan sebagai zona kuning dan hijau, juga tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat yang dikoordinir oleh camat.
Selanjutnya pelaku perjalanan dari darat, laut dan udara dari luar daerah yang hendak masuk ke Kabupaten Buol agar memperlihatkan bukti fisik negatif COVID-19, berdasarkan hasil pemeriksaan usap antigen.
Selain tentang pencegahan COVID-19, dalam rapat itu juga dibahas mengenai pemotongan hewan kurban. Bupati pada rapat itu menyarankan agar daging hewan kurban diantar langsung oleh panitia kepada pihak-pihakn yang berhak.
"Daging hewan kurban, diantar langsung kepada penerima, untuk menghindari kerumunan orang," ungkap Bupati.