Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), mendesak pemerintah kota setempat agar secepatnya menetapkan darurat penularan dan penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Mengingat lonjakan kasus harian warga yang terkonfirmasi terpapar COVID-19 di Kota Palu terus melonjak cukup tajam hingga kasus aktif COVID-19 saat ini menembus angka 1.000 orang," kata Ketua Komisi A DPRD Palu Mutmainnah Korona di Palu, Rabu.

Untuk itu, kata Mutmainnah, Wali Kota Palu harus berani mengeluarkan keputusan 'Palu Darurat COVID-19' dengan menerbitkan sejumlah kebijakan meliputi pelaksanaan operasi yustisi di tingkat kelurahan yang harus melarang semua orang berkumpul, kecuali tahlilan, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, lanjut dia, kolaborasi Pemerintah Kota Palu dengan seluruh komponen terkait dan relawan harus diperkuat dan jangan sampai tumpang tindih, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kelurahan harus tegas melarang sementara penyelenggaraan pesta apapun.

"Setiap orang yang terpapar COVID-19 diminta agar berani melapor agar bisa dipantau. Yang berkumpul walaupun hanya arisan harus ditertibkan, olehnya mesti dilakukan razia. Semua orang wajib di dalam rumah dulu sampai kasus COVID-19 di Palu menurun," ucapnya.

Mutmainnah menyatakan Pemerintah Kota Palu harus melakukan pelacakan massal untuk mengetahui warga Palu yang terpapar COVID-19 dan mempercepat penyediaan tempat isolasi terpusat untuk warga yang terpapar COVID-19 dengan gejala sedang.

Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) COVID-19 Provinsi Sulteng pada hari Rabu (4/8), secara kumulatif 5.745 orang di Kota Palu telah terpapar COVID-19. Dari 5.745 orang itu, 3.906 orang dinyatakan telah sembuh, 134 orang meninggal dunia dan 1.705 orang saat ini menjalani isolasi mandiri maupun di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah setempat.


Pewarta : Muhammad Arshandi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024