Buol, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan SD, SMP dan SMA sederajat dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 secara ketat.
"Pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM di satuan pendidikan dilakukan pada wilayah yang berstatus zona hijau, dengan menerapkan prokes ketat," kata Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu di Buol, Rabu.
Pelaksanaan PTM atau pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan, mulai dilaksanakan di Kecamatan Biau karena wilayah tersebut berdasarkan data Pemkab Buol masuk dalam kategori zona hijau.
"Pelaksanaan PTM telah disepakati dimulai tanggal 18 Oktober 2021 di kecamatan tersebut," kata Abdullah Batalipu.
Meski wilayah tersebut masuk kategori zona hijau dari penyebaran COVID-19, Pemkab Buol tidak serta-merta melonggarkan keseluruhan kegiatan pembelajaran di wilayah itu.
Karena itu, Pemkab Buol melaksanakannya dengan ketentuan bahwa, untuk tingkat sekolah dasar, PTM hanya diberlakukan bagi kelas empat, lima dan enam. Kemudian, SMP sederajat dan SMA sederajat.
Bahkan Pemkan Buol, sebut Abdullah, memberlakukan ketentuan bahwa seluruh tenaga pendidik dan kependidikan telah divaksinasi minimal dosis satu.
"Untuk tingkat pengaturan pelaksanaan kegiatan diserahkan langsung kepada kepala sekolah untuk mengatur jadwal masuk siswa - siswi dalam proses belajar di sekolah nantinya," sebut Abdullah.
"Untuk yang belum divaksin karena alasan sakit tetap akan diupayakan tervaksin dengan penanganan dokter ahli langsung di rumah sakit dengan didampingi lurah dan tenaga kesehatan puskesmas ke rumah sakit," ujar dia.
Lebih lanjut Wakil Bupati menambahkan bahwa selama pembukaan sekolah, kepala sekolah dan guru-guru wajib mensterilkan seluruh lingkungan sekolah dengan menyemprotkan desinfektan sampai ke seluruh ruang belajar dan menyiapkan alat pengukur suhu.
"Jadi apabila di awal pembukaan sekolah ini berjalan aman dan taat protokol kesehatan yang ketat, maka Ketua Satgas akan mengambil keputusan kembali untuk langka membuka juga kelas satu, dua dan tiga untuk sekolah dasar, serta PAUD dan TK," kata dia.
"Pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM di satuan pendidikan dilakukan pada wilayah yang berstatus zona hijau, dengan menerapkan prokes ketat," kata Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu di Buol, Rabu.
Pelaksanaan PTM atau pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan, mulai dilaksanakan di Kecamatan Biau karena wilayah tersebut berdasarkan data Pemkab Buol masuk dalam kategori zona hijau.
"Pelaksanaan PTM telah disepakati dimulai tanggal 18 Oktober 2021 di kecamatan tersebut," kata Abdullah Batalipu.
Meski wilayah tersebut masuk kategori zona hijau dari penyebaran COVID-19, Pemkab Buol tidak serta-merta melonggarkan keseluruhan kegiatan pembelajaran di wilayah itu.
Karena itu, Pemkab Buol melaksanakannya dengan ketentuan bahwa, untuk tingkat sekolah dasar, PTM hanya diberlakukan bagi kelas empat, lima dan enam. Kemudian, SMP sederajat dan SMA sederajat.
Bahkan Pemkan Buol, sebut Abdullah, memberlakukan ketentuan bahwa seluruh tenaga pendidik dan kependidikan telah divaksinasi minimal dosis satu.
"Untuk tingkat pengaturan pelaksanaan kegiatan diserahkan langsung kepada kepala sekolah untuk mengatur jadwal masuk siswa - siswi dalam proses belajar di sekolah nantinya," sebut Abdullah.
"Untuk yang belum divaksin karena alasan sakit tetap akan diupayakan tervaksin dengan penanganan dokter ahli langsung di rumah sakit dengan didampingi lurah dan tenaga kesehatan puskesmas ke rumah sakit," ujar dia.
Lebih lanjut Wakil Bupati menambahkan bahwa selama pembukaan sekolah, kepala sekolah dan guru-guru wajib mensterilkan seluruh lingkungan sekolah dengan menyemprotkan desinfektan sampai ke seluruh ruang belajar dan menyiapkan alat pengukur suhu.
"Jadi apabila di awal pembukaan sekolah ini berjalan aman dan taat protokol kesehatan yang ketat, maka Ketua Satgas akan mengambil keputusan kembali untuk langka membuka juga kelas satu, dua dan tiga untuk sekolah dasar, serta PAUD dan TK," kata dia.