Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera mengajukan draf rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak ke DPRD setempat untuk dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah.
"Kami telah selesai membahas, menyusun rancangan peraturan daerah tersebut, khususnya naskah akademik," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulteng Ihsan Basir di Palu, Kamis (28/10).
Naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak memuat lima bab, terdiri atas bab I tentang pendahuluan, bab II mengenai kajian teoritis dan praktik empiris, bab III tentang evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak, bab IV tentang landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta bab V penutup.
Ia penyusunan naskah akademik atas draf rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak, melibatkan DPRD Sulteng, akademisi, Pemprov Sulteng, forkompimda terkait, lembaga swadaya masyarakat bidang pemerhati anak dan pers.
Naskah akademik itu, ujar Ihsan, juga memuat tentang ruang lingkup meliputi pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, perkawinan usia anak atau pernikahan dini, kebijakan kabupaten/kota layak anak, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
Ia mengatakan DP3A Sulteng akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk membahas tentang pasal-pasal turunan dari lingkup tersebut, sebelum diajukan ke DPRD Sulteng.
"Iya, jadi pembahasan selanjutnya adalah pembahasan teknis mengenai penjelasan dari ruang lingkup tersebut yang dituangkan dalam bentuk pasal per pasal," sebutnya.
Jika pembahasan pasal per pasal itu telah selesai, DP3A Sulteng akan segera mengajukan ranperda itu ke Bapemperda DPRD Sulteng untuk dibahas dan ditindaklanjuti.
Ihsan berharap, agenda penyusunan ranperda ini mendapat dukungan penuh Pemprov Sulteng, agar bisa selesai sehingga 2022 Sulteng telah memiliki payung hukum tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak.
"Insyaallah tahun 2022 sudah diajukan ke DPRD dan dibahas di sana serta ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Ihsan Basir.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (ANTARA/Muhammad Hajiji)
"Kami telah selesai membahas, menyusun rancangan peraturan daerah tersebut, khususnya naskah akademik," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulteng Ihsan Basir di Palu, Kamis (28/10).
Naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak memuat lima bab, terdiri atas bab I tentang pendahuluan, bab II mengenai kajian teoritis dan praktik empiris, bab III tentang evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak, bab IV tentang landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta bab V penutup.
Ia penyusunan naskah akademik atas draf rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak, melibatkan DPRD Sulteng, akademisi, Pemprov Sulteng, forkompimda terkait, lembaga swadaya masyarakat bidang pemerhati anak dan pers.
Naskah akademik itu, ujar Ihsan, juga memuat tentang ruang lingkup meliputi pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, perkawinan usia anak atau pernikahan dini, kebijakan kabupaten/kota layak anak, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
Ia mengatakan DP3A Sulteng akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk membahas tentang pasal-pasal turunan dari lingkup tersebut, sebelum diajukan ke DPRD Sulteng.
"Iya, jadi pembahasan selanjutnya adalah pembahasan teknis mengenai penjelasan dari ruang lingkup tersebut yang dituangkan dalam bentuk pasal per pasal," sebutnya.
Jika pembahasan pasal per pasal itu telah selesai, DP3A Sulteng akan segera mengajukan ranperda itu ke Bapemperda DPRD Sulteng untuk dibahas dan ditindaklanjuti.
Ihsan berharap, agenda penyusunan ranperda ini mendapat dukungan penuh Pemprov Sulteng, agar bisa selesai sehingga 2022 Sulteng telah memiliki payung hukum tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak.
"Insyaallah tahun 2022 sudah diajukan ke DPRD dan dibahas di sana serta ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Ihsan Basir.