Palu, (antarasulteng.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tengah, Rabu, menyerahkan santunan kepada ahli waris salah seorang korban tenggelamnya KM Marina Baru 2B di Perairan Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 19 Desember 2015.
"Kebetulan ahli waris korban KM Marina yang meninggal dunia atas nama M Rusdi Syair (48) berdomisi di Palu," kata Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulteng Suratno di Palu, Rabu.
Santunan yang dibayarkan Jasa Rarharja sebesar Rp25 juta diterima oleh ahli waris M Abriwanto yang adalah anak korban.
Seharusnya, kata Suratno, yang menerima santunan adalah istri korban, tetapi karena istri korban sudah tidak ada, maka yang menerima adalah anaknya.
Selain santunan PT Jasa Raharja, ahli waris juga memperoleh santunan dari Jasa Raharja Putera senilai Rp10 juta.
Korban berhak menerima santunan dari PT. Jasa Raharja Putera karena telah diasuransikan oleh pemilik kapal.
Suratno menjelaskan, santunan sebesar Rp25 juta yang diberikan PT Jasa Raharja itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana pertangungan wajib penumpang.
Dengan demikian, kata dia, total dana santunan yang diperoleh ahli waris, termasuk dari Jasa Raharja Putera sebesar Rp35 juta.
Dana santunan dimaksud tidak dibayar dengan uang tunai, tetapi melalui rekening ahli waris, ujarnya.
"Jadi yang diserahkan kepada ahli waris adalah bukti setoran ke rekening ahli waris pada salah satu bank di Kota Palu senilai Rp35 juta," kata dia.
Ia mengatakan santunan bukanlah pengganti nyawa tetapi merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat atas musibah yang menimpa seorang warga sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 1964.
Dia juga menyampaikan turut belangsukawa atas tragedi karamnya KM Marina Baru 2B di Perairan Siwa (Sulsel).
Berdasarkan data manifes yang diterimanya dari berbagai pihak, jumlah penumpang, nakhoda dan anak buah kapal (ABK) KM Marina Baru 2B itu total sebanyak 118 orang.
Namun yang ditemukan baru sekitar 106 korban yang terdiri atas 66 orang meninggal dunia dan 40 orang ditemukan selamat dan mengalami luka-luka, serta 12 orang masih dalam pencarian.
Hasil identifikasi dari Tim DVI Polda Sulsel dan DVI Polda Sultra itu baru sebagian korban yang telah teridentifikasi.
M Abriwanto, ahli waris korban meninggal dunia atas nama M Rusdi Syair ketika menerima santunan dari Jasa Raharja Cabang Sulteng dan Jasa Raharja Putera di Palu menyampaikan terima kasih kepada pihak perusahaan atas semua bantuan dan kemudahan yang telah diberikan sehubungan dengan musibah dimaksud.
"Tragedi ini benar-benar membuat ia bersama-sama adik-adiknya sangat terpukul karena kehilangan orang tua yang mereka cintai," katanya.
"Kebetulan ahli waris korban KM Marina yang meninggal dunia atas nama M Rusdi Syair (48) berdomisi di Palu," kata Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulteng Suratno di Palu, Rabu.
Santunan yang dibayarkan Jasa Rarharja sebesar Rp25 juta diterima oleh ahli waris M Abriwanto yang adalah anak korban.
Seharusnya, kata Suratno, yang menerima santunan adalah istri korban, tetapi karena istri korban sudah tidak ada, maka yang menerima adalah anaknya.
Selain santunan PT Jasa Raharja, ahli waris juga memperoleh santunan dari Jasa Raharja Putera senilai Rp10 juta.
Korban berhak menerima santunan dari PT. Jasa Raharja Putera karena telah diasuransikan oleh pemilik kapal.
Suratno menjelaskan, santunan sebesar Rp25 juta yang diberikan PT Jasa Raharja itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana pertangungan wajib penumpang.
Dengan demikian, kata dia, total dana santunan yang diperoleh ahli waris, termasuk dari Jasa Raharja Putera sebesar Rp35 juta.
Dana santunan dimaksud tidak dibayar dengan uang tunai, tetapi melalui rekening ahli waris, ujarnya.
"Jadi yang diserahkan kepada ahli waris adalah bukti setoran ke rekening ahli waris pada salah satu bank di Kota Palu senilai Rp35 juta," kata dia.
Ia mengatakan santunan bukanlah pengganti nyawa tetapi merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat atas musibah yang menimpa seorang warga sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 1964.
Dia juga menyampaikan turut belangsukawa atas tragedi karamnya KM Marina Baru 2B di Perairan Siwa (Sulsel).
Berdasarkan data manifes yang diterimanya dari berbagai pihak, jumlah penumpang, nakhoda dan anak buah kapal (ABK) KM Marina Baru 2B itu total sebanyak 118 orang.
Namun yang ditemukan baru sekitar 106 korban yang terdiri atas 66 orang meninggal dunia dan 40 orang ditemukan selamat dan mengalami luka-luka, serta 12 orang masih dalam pencarian.
Hasil identifikasi dari Tim DVI Polda Sulsel dan DVI Polda Sultra itu baru sebagian korban yang telah teridentifikasi.
M Abriwanto, ahli waris korban meninggal dunia atas nama M Rusdi Syair ketika menerima santunan dari Jasa Raharja Cabang Sulteng dan Jasa Raharja Putera di Palu menyampaikan terima kasih kepada pihak perusahaan atas semua bantuan dan kemudahan yang telah diberikan sehubungan dengan musibah dimaksud.
"Tragedi ini benar-benar membuat ia bersama-sama adik-adiknya sangat terpukul karena kehilangan orang tua yang mereka cintai," katanya.