Palu (ANTARA) -
Pengurus besar Alkhairat Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, mengatakan kewibawaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap terjaga pascapenangkapan mantan pengurus MUI Pusat terlibat sebagai terduga teroris.
 
"Di ketahui status AZA sudah non aktif di kepengurusan MUI Pusat," kata Ketua Umum pengurus besar Alkhairat Habib Ali Bin Muhammad Aldjufri yang ditemui di Palu, Senin.
 
Ia menjelaskan pada prinsipnya Alkhairaat menginginkan keamanan dan ketertiban dari hal-hal yang bisa mencemarkan nama baik organisasi perhimpunan para Ulama dan Agama Islam itu sendiri.
 
Sebab, Islam merupakan agama salam atau agama yang membawa pesan perdamaian. Alkhairaat juga mengacu pada keputusan yang diambil oleh MUI Pusat.
 
"Saya mengimbau Abnaulkhairaat dan masyarakat umum untuk tidak berspekulasi terhadap apapun dalam insiden itu, sampai dengan adanya pembuktian hukum secara benar," ucap Ali.
 
Sekretaris jendral MUI Sulteng Sofyan Bachmid menambahkan insiden itu setidaknya menjadi pelajaran dan catatan bagi MUI ke depan.
 
"Tidak ada orang yang tidak pernah berbuat salah, kita jadikan ini sebagai ujian bagi MUI,” ujar Sofyan yang dihubungi di Palu.
 
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat memahami asas praduga tak bersalah, atau ketentuan yang menganggap seseorang dalam proses hukum tetap tidak bersalah, sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan tetap dari aparat penegak hukum.
 
Ia juga menyayangkan adanya pihak-pihak menyerukan "tagar bubarkan MUI", sebab tidak pernah institusi maupun lembaga Negara lainnya mengharapkan hal tersebut.
 
Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin menegaskan, seruan untuk membubarkan tempat berhimpunnya ormas-ormas Islam yang sudah bersinergi bersama pemerintah sejak 1975 tidak memiliki alasan kuat.
 
"Kolaborasi dibangun bersama pemerintah membina umat sudah berlangsung lama dan berjalan dengan baik. Kalau dihubungkan ada oknum di dalam organisasi MUI diduga melakukan tindakan yang bertentang dengan konstitusi, saya kira bukan lembaganya yang salah, tapi oknumnya," ungkap Zainal yang juga guru besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Palu.
 
Ia juga menyampaikan agar seluruh masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebab hingga saat ini yang bersangkutan belum mendapatkan vonis atas perkara yang dituduhkan.
 
MUI baru akan mengambil sikap secara menyeluruh, setelah adanya kepastian hukum dari pengadilan, meski begitu hingga kini MUI telah menonaktifkan sementara dari keanggotaan.
 
"Membasmi oknum-oknum seperti itu, tidak harus dengan cara membubarkan lembaganya," katanya.
 
Diketahui, tiga terduga teroris berinisial AZA, FAO, dan AA, ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada 16 November 2021 di Bekasi, Jawa Barat.

Pewarta : Izfaldi Muhammad
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024