Kota Palu (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah mencatat ada 250 jumlah sengketa ketenagakerjaan sejak Tahun 2018 hingga 2021 yang diselesaikan melalui pengadilan.
“Grafiknya naik turun dari Tahun 2018 sampai hari ini, apakah itu dapat kita sebut rawan atau tinggi saya belum punya definisinya,” kata Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketanagakerjaan (Kabid PHI Wasnaker) Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo di Palu, Kamis.
Ia merinci, pada 2018 Disnakertrans melalui PHI telah menangani 157 sengketa tenaga kerja, dengan persentase keberhasilan 100 sengketa terselesaikan lewat perjanjian bersama, sedangkan 57 lainnya berakhir ke pengadilan.
Kemudian pada Tahun 2019 terdapat 121 sengketa, 60 di antaranya berhasil dimediasi lewat perjanjian bersama dan 61 sengketa lainnya lanjut ke pengadilan. Tren sengketa tenaga kerja meningkat signifikan pada 2020 dengan total jumlah 288 sengketa. Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) berhasil memediasi 187 sengketa, sedang sisanya 101 perkara naik ke "meja hijau".
Pada Tahun 2021, dari Januari hingga Desember, PHI sudah memediasi delapan sengketa tenaga kerja, sedangkan 31 lainnya naik ke meja pengadilan.
“Daerah yang paling banyak kami tangani itu ada tiga, yaitu Kabupaten Banggai, Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Morowali,” ujarnya.
Joko menambahkan, sampai saat ini Disnakertrans Sulawesi Tengah mencatat ada 2.170 perusahaan yang berkantor sekaligus beroperasi di wilayah kerjanya, dengan total tenaga kerja sebanyak 73.847 orang.
Sementara Kepala Disnakertrans Sulteng Arnold Firdaus menyampaikan setidaknya ada dua hal yang menjadi penyebab naiknya tren sengketa ketenagakerjaan, yakni ketidakpuasan serta tidak harmonisnya hubungan antara perusahaan dengan karyawannya.
“Biasanya kan awal-awalnya baik-baik saja, sepakat bersama soal ini dan itu, tapi ketika di tengah jalan ada masalah tidak diselesaikan baik-baik. Jadinya ya ada yang menuntut hak, sementara perusahaan tidak mampu jug,a maka terjadilah sengketa yang membuat eskalasinya naik turun dari tahun ke tahun,” katanya.
Ia menekankan hingga kini disnakertrans tidak pernah berdiri pada satu pihak dalam setiap sengketa yang tengah diselesaikan, melainkan menegakkan aturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah.
“Seharusnya setiap karyawan maupun perusahaan memiliki hubungan yang baik agar tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan, sebab kami akan berdiri untuk menegakkan aturan yang ada, bukan untuk lain-lain,” kata Arnold.
“Grafiknya naik turun dari Tahun 2018 sampai hari ini, apakah itu dapat kita sebut rawan atau tinggi saya belum punya definisinya,” kata Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketanagakerjaan (Kabid PHI Wasnaker) Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo di Palu, Kamis.
Ia merinci, pada 2018 Disnakertrans melalui PHI telah menangani 157 sengketa tenaga kerja, dengan persentase keberhasilan 100 sengketa terselesaikan lewat perjanjian bersama, sedangkan 57 lainnya berakhir ke pengadilan.
Kemudian pada Tahun 2019 terdapat 121 sengketa, 60 di antaranya berhasil dimediasi lewat perjanjian bersama dan 61 sengketa lainnya lanjut ke pengadilan. Tren sengketa tenaga kerja meningkat signifikan pada 2020 dengan total jumlah 288 sengketa. Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) berhasil memediasi 187 sengketa, sedang sisanya 101 perkara naik ke "meja hijau".
Pada Tahun 2021, dari Januari hingga Desember, PHI sudah memediasi delapan sengketa tenaga kerja, sedangkan 31 lainnya naik ke meja pengadilan.
“Daerah yang paling banyak kami tangani itu ada tiga, yaitu Kabupaten Banggai, Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Morowali,” ujarnya.
Joko menambahkan, sampai saat ini Disnakertrans Sulawesi Tengah mencatat ada 2.170 perusahaan yang berkantor sekaligus beroperasi di wilayah kerjanya, dengan total tenaga kerja sebanyak 73.847 orang.
Sementara Kepala Disnakertrans Sulteng Arnold Firdaus menyampaikan setidaknya ada dua hal yang menjadi penyebab naiknya tren sengketa ketenagakerjaan, yakni ketidakpuasan serta tidak harmonisnya hubungan antara perusahaan dengan karyawannya.
“Biasanya kan awal-awalnya baik-baik saja, sepakat bersama soal ini dan itu, tapi ketika di tengah jalan ada masalah tidak diselesaikan baik-baik. Jadinya ya ada yang menuntut hak, sementara perusahaan tidak mampu jug,a maka terjadilah sengketa yang membuat eskalasinya naik turun dari tahun ke tahun,” katanya.
Ia menekankan hingga kini disnakertrans tidak pernah berdiri pada satu pihak dalam setiap sengketa yang tengah diselesaikan, melainkan menegakkan aturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah.
“Seharusnya setiap karyawan maupun perusahaan memiliki hubungan yang baik agar tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan, sebab kami akan berdiri untuk menegakkan aturan yang ada, bukan untuk lain-lain,” kata Arnold.