Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menunda pembayaran tunjangan profesi (TP) pegawai negeri sipil (PNS) di daerah tersebut, bila tidak mau mengikuti vaksinasi dosis satu dan dua.
"Ini salah satu strategi dan upaya yang dilakukan oleh Pemkab Donggala untuk mencapai target vaksinasi COVID-19," kata Bupati Donggala Kasman Lassa di Donggala, Selasa.
Ia menegaskan PNS sebagai aparatur pemerintah wajib ikut dan menyukseskan vaksinasi COVID-19.
Vaksinasi, kata dia, program prioritas pemerintah di masa pandemi COVID untuk membentuk kekebalan komunal.
Oleh karena itu, kata dia, PNS yang tidak mau divaksin tanpa alasan yang kuat dan jelas, maka akan diberikan sanksi, salah satunya penundaan pembayaran TP.
"Jadi nanti dibayarkan TP-nya kalau sudah divaksin," kata Kasman Lassa.
Tenaga kontrak dan honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala, kata dia, juga berkewajiban untuk mengikuti vaksinasi dosis satu dan dosis dua.
"Kalau tenaga kontrak atau honorer kita tunda honornya, jika tidak mau ikut vaksinasi," ujarnya.
Bupati Kasman Lassa juga mengatakan bahwa kepala desa dan jajarannya yang tidak mau ikut vaksinasi COVID serta kurang berpartisipasi menyukseskan vaksinasi, juga akan ditunda pembayaran gajinya.
"Aparat desa dia punya honor kita tahan, bukan tidak dikasih, tapi ditahan," ujarnya.
"Nah untuk 2022 ini, strategi kita masih sama, seperti itu. Jadi, target kita 30 Januari 2022 sudah 100 persen vaksinasi dosis satu dan dua," katanya.
Jumlah warga yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Donggala, menurut data pemerintah daerah sebanyak 214.437 orang.
Data Pemerintah Kabupaten Donggala menunjukkan, vaksinasi dosis pertama sudah dilakukan pada 153.777 orang atau mencakup 71,7 persen dari total sasaran, sedangkan vaksinasi dosis kedua kepada 98.683 orang atau 46 persen.
"Ini salah satu strategi dan upaya yang dilakukan oleh Pemkab Donggala untuk mencapai target vaksinasi COVID-19," kata Bupati Donggala Kasman Lassa di Donggala, Selasa.
Ia menegaskan PNS sebagai aparatur pemerintah wajib ikut dan menyukseskan vaksinasi COVID-19.
Vaksinasi, kata dia, program prioritas pemerintah di masa pandemi COVID untuk membentuk kekebalan komunal.
Oleh karena itu, kata dia, PNS yang tidak mau divaksin tanpa alasan yang kuat dan jelas, maka akan diberikan sanksi, salah satunya penundaan pembayaran TP.
"Jadi nanti dibayarkan TP-nya kalau sudah divaksin," kata Kasman Lassa.
Tenaga kontrak dan honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala, kata dia, juga berkewajiban untuk mengikuti vaksinasi dosis satu dan dosis dua.
"Kalau tenaga kontrak atau honorer kita tunda honornya, jika tidak mau ikut vaksinasi," ujarnya.
Bupati Kasman Lassa juga mengatakan bahwa kepala desa dan jajarannya yang tidak mau ikut vaksinasi COVID serta kurang berpartisipasi menyukseskan vaksinasi, juga akan ditunda pembayaran gajinya.
"Aparat desa dia punya honor kita tahan, bukan tidak dikasih, tapi ditahan," ujarnya.
"Nah untuk 2022 ini, strategi kita masih sama, seperti itu. Jadi, target kita 30 Januari 2022 sudah 100 persen vaksinasi dosis satu dan dua," katanya.
Jumlah warga yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Donggala, menurut data pemerintah daerah sebanyak 214.437 orang.
Data Pemerintah Kabupaten Donggala menunjukkan, vaksinasi dosis pertama sudah dilakukan pada 153.777 orang atau mencakup 71,7 persen dari total sasaran, sedangkan vaksinasi dosis kedua kepada 98.683 orang atau 46 persen.