Makassar (ANTARA) - Tim Polsek Rappocini membongkar praktik tes COVID-19 palsu yang dijalankan klinik kecantikan HOB, di Jalan Andi Djemma, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saat ini dalam proses penyelidikan dan kasus telah ditangani di Polrestabes Makassar," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini, AKP Moh Arifin membenarkan saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
Dari informasi yang diterima, terbongkarnya praktik jasa tes COVID-19 baik tes PCR maupun antigen tanpa harus menjalani tes, berawal dari laporan salah satu pegawai baru di klinik setempat bahwa ponselnya hilang.
Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan hingga menemukan ponsel dengan bukti percakapan antara pemilik klinik berinisial dokter CMW di pesan media sosial.
Terdapat percakapan di ponsel terkait dugaan pembuatan hasil tes PCR dan antigen COVID-19 diduga dibuat secara tidak resmi untuk digunakan sebagai dokumen penebangan.
Ilustrasi - Suasana aktifitas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di Maros, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Selain itu, dari keterangan saksi berinisial AI yang bekerja baru sepekan di klinik tersebut, memang mengetahui pembuatan tes Korona sejak hasil diberlakukan pemerintah sebagai syarat calon penumpang untuk berpergian menggunakan pesawat di bandara.
Biaya yang dipatok untuk tes PCR antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribuan. Sementara tes antigen Rp200 ribu hingga Rp400 ribuan tanpa harus di tes. Terduga pelaku kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita petugas saat pengeledahan pada Jumat, 14 Januari 2022 yakni lima ponsel, satu ipad, satu printer, satu monitor komputer bersama perangkatnya serta tiga unit alat debit kartu perbankan.
"Saat ini dalam proses penyelidikan dan kasus telah ditangani di Polrestabes Makassar," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini, AKP Moh Arifin membenarkan saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
Dari informasi yang diterima, terbongkarnya praktik jasa tes COVID-19 baik tes PCR maupun antigen tanpa harus menjalani tes, berawal dari laporan salah satu pegawai baru di klinik setempat bahwa ponselnya hilang.
Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan hingga menemukan ponsel dengan bukti percakapan antara pemilik klinik berinisial dokter CMW di pesan media sosial.
Terdapat percakapan di ponsel terkait dugaan pembuatan hasil tes PCR dan antigen COVID-19 diduga dibuat secara tidak resmi untuk digunakan sebagai dokumen penebangan.
Selain itu, dari keterangan saksi berinisial AI yang bekerja baru sepekan di klinik tersebut, memang mengetahui pembuatan tes Korona sejak hasil diberlakukan pemerintah sebagai syarat calon penumpang untuk berpergian menggunakan pesawat di bandara.
Biaya yang dipatok untuk tes PCR antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribuan. Sementara tes antigen Rp200 ribu hingga Rp400 ribuan tanpa harus di tes. Terduga pelaku kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita petugas saat pengeledahan pada Jumat, 14 Januari 2022 yakni lima ponsel, satu ipad, satu printer, satu monitor komputer bersama perangkatnya serta tiga unit alat debit kartu perbankan.