Palu (ANTARA) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Sulawesi Tengah, melaksanakan penggeledahan kamar hunian serta melakukan tes urine terhadap anak binaan pemasyarakatan, dan pegawai LPKA Palu sebagai upaya pencegahan kasus peredaran narkoba.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah konkret lembaga dalam mendukung dan mempedomani lima pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang salah satunya, yakni pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan di Lapas/Rutan," kata Kepala LPKA Palu Mohammad Kafi di Palu, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya memastikan lingkungan LPKA Palu tetap berada dalam situasi aman dan kondusif, sebagai komitmen dan tindak lanjut dalam melaksanakan arahan dan program Menteri Imipas.
Menurut dia, kegiatan penggeledahan ini adalah sebagai langkah deteksi dini dari gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta sebagai upaya pencegahan dari peredaran barang terlarang di dalam LPKA.
"Kegiatan ini juga menjadi langkah preventif dalam menjaga keamanan dan kesehatan anak binaan selama menjalani masa pembinaan," ujarnya.
Dalam proses penggeledahan, tim LPKA Palu menyisir setiap sudut wisma dan fasilitas umum di area lembaga untuk memastikan tidak ada benda atau barang yang terlarang, seperti narkoba dan senjata tajam.
Sementara itu, kata dia, tes urine dilakukan secara mendadak dengan pengawasan ketat guna mendapatkan hasil yang akurat dan mencegah upaya manipulasi.
"Kami melakukan tes urine kepada anak binaan dan seluruh petugas. Alhamdulillah hasilnya negatif," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, kegiatan ini menjadi wujud komitmen LPKA Palu dalam mencegah gangguan keamanan dan peredaran narkoba di dalam LPKA.