"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Palu," kata Kepala Lapas (Kepala Lapas) Kelas IIA Palu Makmur di Palu, Minggu.
Ia mengatakan tes urine dan razia tersebut merupakan implementasi dari komitmen Lapas Palu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Deteksi dini, kata dia, sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan, dan merupakan bagian dari program pencegahan peredaran narkoba yang gencar dilakukan Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Selain itu, Kalapas juga menegaskan bahwa Lapas Palu siap berkomitmen mendukung 13 program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas Palu.
"Sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kita harus mendukung penuh program akselerasi yang menjadi rencana Aksi 100 Hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," katanya.
Adapun temuan barang hasil penggeledahan kamar hunian tersebut, yakni tiga buah besi, dua buah gunting, empat buah tang, dua buah kunci-kunci, empat buah kabel, tiga buah penutup kipas, satu buah gunting dan senjata tajam buatan dari korek gas.
Ia mengatakan barang hasil penggeledahan selanjutnya dicatat pada buku berita acara hasil penggeledahan dan kemudian akan dimusnahkan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya tindakan preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Menurut dia, kegiatan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak lapas untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kegiatan razia dan tes urine di Lapas Kelas IIA Palu adalah langkah yang sangat tepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mendukung penuh komitmen ini, karena pencegahan peredaran narkoba di dalam lapas adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengawasan yang ketat dan disiplin sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua penghuni.