Jambi (ANTARA) - Masyarakat di Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, awalnya tidak mengetahui kawasan yang mereka tanam perkebunan sawit adalah kawasan hutan dan akhirnya negara memberikan solusi bagi masyarakat yang berada dalam kawasan hutan dengan peluang perhutanan sosial.

Dengan status kawasan hutan produksi, masyarakat mengajukan skema Hutan Tanaman Rakyat dan memperoleh izin usaha pemanfaatan kayu hutan (IU PHK) pada kawasan yang sudah dikelola dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Padukuhan Mandiri merupakan kelompok pengelola hutan seluas 85 ha yang selanjutnya adalah mengatasi keterlanjuran sawit dalam hutan, kata Humas KKI Warsi, Sukmareni, melalui keterangan resminya yang diterima Sabtu.

Sesuai peraturan IU PHK tidak diizinkan menanam sawit di areal HTR. Namun bagi KTH yang sudah terlanjur menanam sawit dan komoditi lainnya perlu melakukan pengayaan dengan tanaman kehutanan minimal 100 batang tanaman kehutanan dalam 1 hektar areal izin.

Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi yang melakukan pendampingan pada masyarakat desa ini, memfasilitasi masyarakat untuk mengelola kawasan hutannya sesuai dengan peraturan dan mendapatkan manfaat dari pengelolaan tersebut dan dari diskusi yang dilakukan dengan masyarakat, sudah disadari bahwa kawasan yang mereka kelola merupakan kawasan hutan sehingga pengelolaannya juga harus mengacu pada peraturan yang berlaku.

"Anggota KTH sudah memahami jika tidak dibenarkan menanam tanaman tersebut dan berkomitmen untuk melakukan pengayaan tanaman kehutanan. Namun, untuk mengganti tanaman memang harus bertahap,” kata Ketua KTH Padukuhan Mandiri, Supradilah.

Dikatakan masyarakat sudah menanam sawit sebelum izin didapatkan pada tahun 2018 lalu. Untuk pengayaan tanaman dalam kawasan HTR tersebut, KKI Warsi bersama masyarakat sudah melakukan pemetaan perkebunan dan melihat peluang untuk adanya pengembangan agroforest.

Hasil pemetaan saat ini, dibahas bersama seluruh anggota KHT dalam kegiatan “Pemaparan Hasil Survei dan Mapping Drone HTR Padukuhan Mandiri, Rekomendasi Pengelolaan Agroforestri, dan Penyusunan RKT 2022 HTR Padukuhan Mandiri.

"Kita akan memfasilitasi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, supaya masyarakat bisa mengelola kawasan mereka dengan baik dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari," kata Sukmareni.

Selain itu, harapannya masyarakat mampu dan mandiri dalam mengelola area perhutanan sosial dan meningkatkan ekonominya sekaligus mencegah ekspansi perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) ke area perhutanan sosial. Keberadaan HTR sangat mungkin dijadikan lahan ekspansi oleh perusahaan tertentu, ini penting untuk dicegah, karena perhutanan sosial tujuannya adalah untuk memberikan akses kepada masyarakat mengelola hutan, bukan untuk perluasan korporasi.

Masyarakat dengan pengelolaan yang sudah dilakukan, masih berpeluang untuk meraih manfaat secara utuh dengan mengelola kawasan sesuai dengan aturan. Pengayaan tanaman adalah solusi atas kondisi yang saat ini dihadapi KTH Padukuhan Mandiri.

Dalam kegiatan ini, disampaikan hasil pemetaan dengan drone quadcoper yang dapat melihat pola ruang dan jarak tanam di KTH Padukuhan Mandiri. Saat kegiatan anggota KTH secara partisipatif melakukan verifikasi batas wilayah masing-masing persil.

Pemetaan citra resolusi rendah (CSRT) tidak melihat jarak tanam, oleh karena itu dipilih pemetaan menggunakan drone. Sehingga diketahui jarak tanam. Mapping drone merupakan kemajuan menurut saya, ini menandakan keseriusan kita dalam pengelolaan di area HTR.

Dari pemetaan terlihat pola dan jarak antara satu batang sawit dengan sawit lainnya. Ada pola tanaman rapat dan ada penanaman yang memiliki jarak yang cukup renggang. Hasil peta tersebut dapat menjadi acuan untuk pola penanaman tanaman agroforestri.

Diketahui ada ada dua jenis pola penanaman tanaman hutan kayu yang dapat diterapkan di HTR Padukuhan Mandiri, yaitu pola pagar dan campuran. Pola campuran dan pagar dapat diterapkan pada wilayah tanam yang sudah terlanjur ditanami dengan jarak yang rapat.

Pola pagar yaitu menanam tanaman hasil hutan kayu disekeliling tanaman sawit. Sementara pola campuran yaitu menanam tanaman hutan kayu di sela-sela tanaman sawit.

Sementara itu, masyarakat diberi pemahaman penanaman tanaman lain di area yang sudah terlanjur di taman sawit dapat memperbaiki unsur hara tanah. Sehingga tidak hanya sawit, tanaman agroforestri juga dapat tumbuh dengan baik.

"Kita tidak menumbang sawit yang ada, tanaman sawit dibiarkan, namun kita menanam tanaman campur sesuai aturan dan tanaman hutan kayu selain memperbaiki unsur hara, tetapi juga meningkatkan perekonomian," kata Sukmareni.

Sementara itu, KKI Warsi juga merekomendasikan jenis tanaman agoroforestri dapat ditanami antara lain, petai, sengon, gaharu, durian, pinang, kopi, lada, dan jahe. Survei dan pemetaan drone serta analisis pola tanaman yang dilakukan kemudian menjadi acuan untuk penyusunan rencana kerja tahunan KTH Padukuhan Mandiri pada 2022 ini.



 

Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024