Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, bersama DPRD setempat membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemilihan kepala desa untuk menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.
Bupati Sigi Mohamad Irwan di Palu, Kamis mengemukakan pembahasan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri nomor 112 tahun 2014.
"Pemilihan kepala desa merupakan bentuk praktik demokrasi langsung di pedesaan dan merupakan ajang kompetisi politik yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat," kata Irwan.
Terkait pemilihan kepala desa (pilkades), kata bupati, sebenarnya telah ada rujukan pada perda nomor 1 tahun 2018 yang merupakan perubahan atas perda nomor 5 tahun 2015.
Namun dengan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020, kata Irwan, Pemkab Sigi perlu melakukan penyempurnaan perda tersebut.
Menurut dia peraturan daerah tersebut telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak dan bergelombang di Kabupaten Sigi.
Ia mengatakan Pemkab Sigi sedang melakukan persiapan untuk pelaksanaan pilkades di 130 desa, salah satunya dengan menyiapkan landasan hukum penyelenggaraan demokrasi politik di desa itu.
"Agar semua tahapan dan proses pilkades berjalan adil dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan, maka Pemkab Sigi perlu melakukan penyempurnaan perda itu," ujarnya.
Ia menguraikan sejumlah hal dalam perubahan atau penyesuaian materi perda tersebut, antara lain pemenuhan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakat dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Selain itu, pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non-alam (pandemi COVID-19), keberatan dan pengaduan serta mekanisme penyelesaian sengketa," ujarnya.
Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenai untuk memulai pembahasan Ranperda tersebut, dewan setempat membentuk pansus yang beranggotakan 10 orang anggota DPRD.
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenai (tengah), mewakili Bupati Sigi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sigi (kanan), dalam rapat paripurna pembahasan ranperda pilkades. (ANTARA/HO- Humas DPRD Sigi)
Bupati Sigi Mohamad Irwan di Palu, Kamis mengemukakan pembahasan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri nomor 112 tahun 2014.
"Pemilihan kepala desa merupakan bentuk praktik demokrasi langsung di pedesaan dan merupakan ajang kompetisi politik yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat," kata Irwan.
Terkait pemilihan kepala desa (pilkades), kata bupati, sebenarnya telah ada rujukan pada perda nomor 1 tahun 2018 yang merupakan perubahan atas perda nomor 5 tahun 2015.
Namun dengan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020, kata Irwan, Pemkab Sigi perlu melakukan penyempurnaan perda tersebut.
Menurut dia peraturan daerah tersebut telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak dan bergelombang di Kabupaten Sigi.
Ia mengatakan Pemkab Sigi sedang melakukan persiapan untuk pelaksanaan pilkades di 130 desa, salah satunya dengan menyiapkan landasan hukum penyelenggaraan demokrasi politik di desa itu.
"Agar semua tahapan dan proses pilkades berjalan adil dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan, maka Pemkab Sigi perlu melakukan penyempurnaan perda itu," ujarnya.
Ia menguraikan sejumlah hal dalam perubahan atau penyesuaian materi perda tersebut, antara lain pemenuhan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakat dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Selain itu, pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non-alam (pandemi COVID-19), keberatan dan pengaduan serta mekanisme penyelesaian sengketa," ujarnya.
Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenai untuk memulai pembahasan Ranperda tersebut, dewan setempat membentuk pansus yang beranggotakan 10 orang anggota DPRD.