Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat meniadakan razia tertib masker di seluruh area terbuka mulai Rabu, setelah pemerintah melonggarkan kewajiban pemakaian masker karena pandemi COVID-19 yang terkendali.

"Mulai hari ini sesuai perintah Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, razia tertib masker dihentikan," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Bernard menjelaskan, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kemungkinan pengalihan razia masker di ruangan tertutup, seperti perkantoran, tempat usaha hingga mal.

Di sisi lain, sejumlah masyarakat mengaku telah terbiasa menggunakan masker di area terbuka sehingga pelonggaran kebijakan tersebut tidak mempengaruhi aktivitas mereka sehari-hari.

"Karena sudah terbiasa memakai masker, jadi tetap saja pakai masker. Sedikit khawatir tetapi masker juga bisa menghalau polusi udara, kebetulan saya juga ada alergi," kata Maylinne, salah satu warga asal Kemayoran.

Warganet di media sosial pun menanggapi pelonggaran kewajiban memakai masker ini dengan komentar yang bervariasi.

"Tim tetep pake masker soalnya selain bisa menutupi wajahku juga bisa menutupi kesedihanku," tulis warganet Twitter @andihiyat.

Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024