Pemkot Palu melarang tempat hiburan malam beraktivitas selama Ramadhan

id THM, pemkotpalu, razia, Ramadhan, bulan puasa, Walikotapalu, hadianto Rasyid

Pemkot Palu melarang tempat hiburan malam beraktivitas selama Ramadhan

Foto Arsip - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (baju putih) meninjau kegiatan pasar Ramadhan yang disediakan Pemkot Palu, Selasa (12/3/2024). ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah mengeluarkan kebijakan melarang tempat hiburan malam (THM) bar, diskotik, tempat karaoke dan panti pijat menjalankan aktivitas usaha selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah Tahun 2025.

"THM agar tidak menjalankan usahanya selama Bulan Suci Ramadhan," kata Wali Kota Palu Harianto Rasyid di Palu, Sabtu.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 tentang Seruan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 hijriah Tahun 2025.

Adapun poin-poin penting tertuang dalam edaran tersebut yakni THM atau tempat karaoke, hotel dan sejenisnya, restoran, kafe, bar, distributor dan sub distributor dan toko modern dilarang mengedarkan dan menjual minuman beralkohol selama bulan puasa.

"Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan kondisi yang religius, menjamin kekhusyuan ibadah, keamanan dan ketertiban serta kerukunan antar umat beragama," ujarnya.

Selain itu pemilik usaha restoran, kafe/warung kopi, rumah makan dan sejenisnya dapat membuka usaha pada siang dan malam hari dengan ketentuan tidak terbuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai tertutup di depan tempat usaha.

Kemudian tidak memasang spanduk/daftar menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha, apabila sudah ada lebih dulu sebaiknya ditutup selama Bulan Ramadhan.

Para pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live musik dapat mengoperasikan live musik setelah selesai shalat tarawih mulai pukul 21:30 sampai 00:00 Wita.

Selanjutnya pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang musiman selama bulan puasa, dilarang berjualan di atas trotoar, di lingkungan taman dan ruang terbuka hijau (RTH), kecuali di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh Pemkot Palu, kemudian pedagang juga wajib lembaga kebersihan lingkungan.

"Pelanggaran atau tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Masyarakat yang tidak berpuasa jangan makan dan minum serta merokok di tempat-tempat umum pada siang hari, karena bisa mengganggu kekhusyuan ibadah puasa," tutur Harianto.