Palu (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Sulawesi Tengah mengedepankan pendekatan lunak dalam penanggulangan dan pencegahan tumbuh dan berkembangnya radikalisme.
"Tidak hanya melalui penindakan secara tegas dalam penanggulangan terorisme, namun juga menjalankan program-program bersifat soft approach atau penanganan secara lunak," kata Sub Koordinator Pelindungan Kepentingan Nasional di Luar Negeri BNPT Nanda Fajar Aditya dalam kegiatan pelatihan pelatih (training of trainer) guru sebagai pelopor moderasi beragama, di Palu, Kamis.
Pendekatan lunak yang dilakukan oleh BNPT bekerja sama dengan FKPT untuk wilayah Provinsi Sulteng di antaranya meningkatkan kapasitas guru sebagai pelopor moderasi beragama di sekolah.
Kemudian, mendorong generasi muda, penggiat dan pecinta musik, untuk menolak ajakan kekerasan yang diinisiasi kelompok radikal terorisme.
Berikutnya, meningkatkan kapasitas dan pemahaman serta wawasan pemuda yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa untuk menjadi agen perdamaian dan menolak radikalisme.
Hal ini sebagai usaha bersama untuk mewaspadai radikalisme dan terorisme dalam rangka merawat perdamaian, toleransi, dan kebhinnekaan Indonesia.
"Kegiatan yang kita lakukan hari ini adalah salah satu bentuk bagaimana terorisme ditanggulangi secara lunak dengan melibatkan berbagai komponen bangsa, khususnya melalui partisipasi aktif stakeholder pendidikan," ungkapnya.
Ia menerangkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah secara resmi disahkan. Aturan ini dibutuhkan tak lepas dari kenyataan bahwa terorisme di Indonesia masih ada dan bahkan penyebaran paham terus berkembang di masyarakat.
Maka, dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, termasuk di dalamnya adalah para tenaga pendidik baik itu kepala sekolah dan lebih lagi para guru yang langsung berhadapan dengan peserta didik di kelas, agar terorisme bisa diatasi hingga ke akar-akarnya, dalam hal ini dengan pendekatan implementasi moderasi beragama.
"Payung hukum baru dalam penanggulangan terorisme juga dibutuhkan mengingat dalam aksinya pelaku telah mengadopsi cara-cara yang dilakukan oleh jaringan ISIS dan kelompok pelaku terorisme internasional lainnya. Kasus peledakan bom di Mapolrestabes Surabaya pada tahun 2018 misalnya, batas-batas kemanusiaan sudah sedemikian dilanggar ketika anak-anak yang tidak berdosa dilibatkan dalam aksi bom bunuh diri," ungkapnya.
Ketua FKPT Sulteng Muhd Nur Sangaji mengatakan penanganan dan pencegahan radikalisme di wilayah Sulteng lewat pendekatan lunak, dilakukan dengan bersinergi multi pihak.
"Program dan kegiatan pencegahan lewat pendekatan lunak dilaksanakan secara berkelanjutan yang telah diprioritaskan setiap tahunnya," ungkapnya.
Ketua FKPT Provinsi Sulteng Muh Nur Sangaji dalam kegiatan pelatihan pelatih (training of trainer) guru sebagai pelopor moderasi beragama, di Palu, Kamis. (ANTARA/Muhammad Hajiji)
"Tidak hanya melalui penindakan secara tegas dalam penanggulangan terorisme, namun juga menjalankan program-program bersifat soft approach atau penanganan secara lunak," kata Sub Koordinator Pelindungan Kepentingan Nasional di Luar Negeri BNPT Nanda Fajar Aditya dalam kegiatan pelatihan pelatih (training of trainer) guru sebagai pelopor moderasi beragama, di Palu, Kamis.
Pendekatan lunak yang dilakukan oleh BNPT bekerja sama dengan FKPT untuk wilayah Provinsi Sulteng di antaranya meningkatkan kapasitas guru sebagai pelopor moderasi beragama di sekolah.
Kemudian, mendorong generasi muda, penggiat dan pecinta musik, untuk menolak ajakan kekerasan yang diinisiasi kelompok radikal terorisme.
Berikutnya, meningkatkan kapasitas dan pemahaman serta wawasan pemuda yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa untuk menjadi agen perdamaian dan menolak radikalisme.
Hal ini sebagai usaha bersama untuk mewaspadai radikalisme dan terorisme dalam rangka merawat perdamaian, toleransi, dan kebhinnekaan Indonesia.
"Kegiatan yang kita lakukan hari ini adalah salah satu bentuk bagaimana terorisme ditanggulangi secara lunak dengan melibatkan berbagai komponen bangsa, khususnya melalui partisipasi aktif stakeholder pendidikan," ungkapnya.
Ia menerangkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah secara resmi disahkan. Aturan ini dibutuhkan tak lepas dari kenyataan bahwa terorisme di Indonesia masih ada dan bahkan penyebaran paham terus berkembang di masyarakat.
Maka, dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, termasuk di dalamnya adalah para tenaga pendidik baik itu kepala sekolah dan lebih lagi para guru yang langsung berhadapan dengan peserta didik di kelas, agar terorisme bisa diatasi hingga ke akar-akarnya, dalam hal ini dengan pendekatan implementasi moderasi beragama.
"Payung hukum baru dalam penanggulangan terorisme juga dibutuhkan mengingat dalam aksinya pelaku telah mengadopsi cara-cara yang dilakukan oleh jaringan ISIS dan kelompok pelaku terorisme internasional lainnya. Kasus peledakan bom di Mapolrestabes Surabaya pada tahun 2018 misalnya, batas-batas kemanusiaan sudah sedemikian dilanggar ketika anak-anak yang tidak berdosa dilibatkan dalam aksi bom bunuh diri," ungkapnya.
Ketua FKPT Sulteng Muhd Nur Sangaji mengatakan penanganan dan pencegahan radikalisme di wilayah Sulteng lewat pendekatan lunak, dilakukan dengan bersinergi multi pihak.
"Program dan kegiatan pencegahan lewat pendekatan lunak dilaksanakan secara berkelanjutan yang telah diprioritaskan setiap tahunnya," ungkapnya.