Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu mengikuti vaksinasi penguat guna memperkuat kekebalan komunal dari penularan COVID-19 dengan variannya.
"Salah satu kebijakan terkait dengan tindak lanjut instruksi Gubernur Sulteng tentang PPKM seiring meningkatkan kasus penularan COVID-19 yaitu mewajibkan kepada seluruh ASN yang telah mengikuti vaksinasi COVID-19 dosis satu dan dua, agar diikutkan dengan vaksinasi booster (penguat) satu dan dua," ucap Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir dihubungi dari Palu, Jumat, terkait dengan tindak lanjut Instruksi Gubernur Sulteng Nomor 17 Tahun 2022 tentang PPKM.
Instruksi itu dikeluarkan Gubernur Sulteng Rusdy Mstura, Kamis (17/11), di Palu, ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulteng, untuk menekan penyebaran COVID-19.
Ihsan Basir mengaku telah menerima instruksi tersebut, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan kebijakan di antaranya mewajibkan ASN untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 khusus penguat kesatu dan kedua.
Di samping itu, Pemkab Banggai Kepulauan mengaktifkan kembali posko PPKM di tingkat desa dan kabupaten, serta mengoptimalkan peran satgas penanggulangan COVID-19.
"Peran posko dan satgas pengendalian COVID salah satunya yaitu mendorong masyarakat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam aktivitas keseharian sesuai dengan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," ujarnya.
Melalui Posko PPKM dan Satgas Pengendalian COVID-19, kata dia, masyarakat didorong mengikuti vaksinasi COVID-19 dosis satu, dua, kemudian diikutkan dengan vaksinasi penguat satu dan dua.
"Dalam hal mendukung sebaran vaksinasi khusus booster di masyarakat telah dibuat urat Edaran Bupati Banggai Kepulauan Nomor 440/1784/Dinkes perihal meningkatkan sebaran vaksinasi COVID-19 booster kepada masyarakat tertanggal 05 September 2022," ungkapnya.
Berdasarkan data Pemkab Banggai Kepulauan bahwa total sasaran vaksinasi COVID-19 di Bangkep sebanyak 99.078 orang. Masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi dosis satu sebanyak 66.463 orang atau 67,1 persen, dosis dua 34.620 orang atau 34,9 persen, dan dosis tiga 5.621 orang atau 7,3 persen.
"Salah satu kebijakan terkait dengan tindak lanjut instruksi Gubernur Sulteng tentang PPKM seiring meningkatkan kasus penularan COVID-19 yaitu mewajibkan kepada seluruh ASN yang telah mengikuti vaksinasi COVID-19 dosis satu dan dua, agar diikutkan dengan vaksinasi booster (penguat) satu dan dua," ucap Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir dihubungi dari Palu, Jumat, terkait dengan tindak lanjut Instruksi Gubernur Sulteng Nomor 17 Tahun 2022 tentang PPKM.
Instruksi itu dikeluarkan Gubernur Sulteng Rusdy Mstura, Kamis (17/11), di Palu, ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulteng, untuk menekan penyebaran COVID-19.
Ihsan Basir mengaku telah menerima instruksi tersebut, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan kebijakan di antaranya mewajibkan ASN untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 khusus penguat kesatu dan kedua.
Di samping itu, Pemkab Banggai Kepulauan mengaktifkan kembali posko PPKM di tingkat desa dan kabupaten, serta mengoptimalkan peran satgas penanggulangan COVID-19.
"Peran posko dan satgas pengendalian COVID salah satunya yaitu mendorong masyarakat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam aktivitas keseharian sesuai dengan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," ujarnya.
Melalui Posko PPKM dan Satgas Pengendalian COVID-19, kata dia, masyarakat didorong mengikuti vaksinasi COVID-19 dosis satu, dua, kemudian diikutkan dengan vaksinasi penguat satu dan dua.
"Dalam hal mendukung sebaran vaksinasi khusus booster di masyarakat telah dibuat urat Edaran Bupati Banggai Kepulauan Nomor 440/1784/Dinkes perihal meningkatkan sebaran vaksinasi COVID-19 booster kepada masyarakat tertanggal 05 September 2022," ungkapnya.
Berdasarkan data Pemkab Banggai Kepulauan bahwa total sasaran vaksinasi COVID-19 di Bangkep sebanyak 99.078 orang. Masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi dosis satu sebanyak 66.463 orang atau 67,1 persen, dosis dua 34.620 orang atau 34,9 persen, dan dosis tiga 5.621 orang atau 7,3 persen.